Kemenkeu Tambah Dana Transfer Daerah Bayar Gaji PPPK
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui penambahan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan penambahan alokasi dana pusat tersebut diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya 39 pemda yang tidak mampu membiayai gaji PPPK akibat porsi belanja pegawai di daerah mereka telah melebihi 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti dilansir dari Detik Finance.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR pada Selasa (23/6/2026) bahwa ASN daerah pada dasarnya tetap menjadi tanggung jawab anggaran masing-masing wilayah.
"Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu," ujar Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Pemerintah pusat mencatat pengangkatan PPPK yang berlangsung sebanyak dua kali sepanjang tahun 2025 mengakibatkan lonjakan jumlah pegawai yang di luar prediksi awal anggaran daerah. Beban finansial dari kebijakan tahun lalu tersebut baru dirasakan sepenuhnya oleh pemda pada tahun anggaran 2026 ini.
"Insyaallah di 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah bersama Kemendagri, kita sudah mengisi untuk pemenuhan kebijakan PPPK di 2025 itu yang bebannya di 2026," tutur Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Kemenkeu bakal memasukkan komponen data jumlah PPPK secara langsung sejak tahap awal perencanaan penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2027 mendatang.
"Dalam DAU 2027 kami akan memperhitungkan awal untuk data PPPK sehingga dalam menyusun TKD DAU dan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dari APBD, sehingga support kita lebih untuk support DAU, ini akan kita lakukan sejak perencanaan di 2027," jelas Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memetakan wilayah-wilayah yang memiliki beban belanja pegawai terberat, di antaranya Provinsi Sulawesi Tengah dengan persentase belanja pegawai mencapai 56,65 persen, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi yang menyentuh angka 60 persen dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan respons mengenai kondisi darurat puluhan daerah tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026).
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri kini terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna merumuskan jalan keluar bagi daerah-daerah dengan porsi belanja pegawai yang kritis tersebut.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," tutur Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.