Polres Metro Bekasi Kota Menangkap Lima Pengedar Sabu Jaringan Sumatera

Share

Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan narkotika lintas daerah Sumatera-Jawa-Bali dengan menangkap lima orang tersangka pengedar dan menyita barang bukti sabu seberat 2,1 kilogram pada Selasa (23/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti awal berupa sabu seberat 5,25 gram.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan intensif dari penangkapan pertama tersebut hingga berhasil melacak keberadaan pelaku lain yang menyimpan narkotika dalam jumlah jauh lebih besar di wilayah Bogor.

"Dari tersangka IR kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka ini kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.

Penyidikan bergerak lebih luas ke wilayah Bali setelah polisi mendeteksi adanya tiga tersangka lain berinisial MA, ASA, dan MJP di Denpasar Timur yang berperan sebagai pengedar lokal dengan barang bukti tambahan 101 gram sabu.

"Untuk tersangka IR beroperasi di wilayah Bekasi. Namun, yang bersangkutan juga melayani pemesanan dari daerah lain. Sedangkan tersangka lainnya merupakan bagian dari jaringan yang sama," jelas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jalur distribusi interpulau ini memanfaatkan moda transportasi umum untuk mengirimkan sabu dari Sumatera menuju Bekasi sebelum sebagian di antaranya diteruskan ke wilayah Bali.

"Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang berasal dari Sumatera, masuk ke Bekasi, lalu sebagian didistribusikan ke Bali," ucap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.

Para pelaku mengandalkan media sosial Instagram sebagai sarana utama komunikasi dan transaksi untuk menghindari endusan petugas di lapangan.

"Kelima tersangka ini bukan pengguna, melainkan pengedar yang aktif mendistribusikan narkotika. Untuk pemasok utama masih terus kami dalami dan kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author