Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Kasus Chromebook Pekan Depan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juni 2026.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa agenda pembacaan putusan sedianya digelar lebih awal, namun harus diundur seminggu menjadi tanggal 30 Juni 2026 karena kondisi kesehatan hakim dan waktu penyusunan pertimbangan hukum.
"Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.
Hakim meminta Nadiem untuk kembali hadir secara langsung dalam persidangan mendatang guna mendengarkan putusan majelis hakim secara jernih.
"Kini tibalah saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan," sambung hakim.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan atas dugaan korupsi massal yang juga menyeret tiga terdakwa lainnya.
Jaksa Corneles Geeb Paulus H menyatakan bahwa dalam nota dupliknya, Nadiem telah mengakui keputusan pemilihan merek Chromebook dalam rapat tanggal 6 Mei 2020 yang dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
"Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik yang baru saja kita dengar. Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui?
Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H.
Jaksa membantah alasan penghematan anggaran yang diajukan pihak Nadiem, serta merinci perbandingan pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp 100 juta dengan lab komputer berisi 22 unit PC seharga Rp 140 juta beserta servernya.
"Terkait penghematan, apakah benar dia melakukan penghematan? Pengadaan Chromebook saat itu jumlahnya 15 unit. Dia membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp 100 juta per sekolah dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp 140 juta dengan jumlah 22 unit. Ingat ya, ada perbedaan: Chromebook 15 unit, di lab di PC 22 unit," kata jaksa.
Pihak kejaksaan juga mengklaim adanya pemborosan anggaran yang lebih besar karena penggunaan sistem operasi ini memerlukan pengadaan Google Cloud senilai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
"Dari harga Rp 6 juta kita kalikan 15, dapat mencapai hampir Rp 100 juta. Kemudian dari harga lab PC sebanyak 22 unit dikalikan Rp 6 juta, itu hampir Rp 140 juta," imbuhnya.
Jaksa menambahkan bahwa hingga kini dugaan korupsi pengadaan Google Cloud tersebut masih ditangani oleh KPK, dan menegaskan tidak ada kekosongan hukum yang membolehkan penyebutan merek langsung.
"Selain 22 unit lap itu komputer, ada server. Harganya cuma Rp 140 juta. Sedangkan Chromebook harganya itu adalah Rp 100 juta cuma 15 unit.
Kemudian pemborosan yang lebih parah lagi, Chromebook ini ternyata membutuhkan apa yang namanya Google Cloud. Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan," ujar jaksa.
Kejaksaan menekankan adanya unsur kesengajaan dan niat jahat karena Nadiem mengabaikan delapan rekomendasi perbaikan dari Jamdatun terkait analisis kebutuhan dan pemilihan Chromebook.
"Boleh kita hitung, kita dapat buktikan ada SPK tentang pengadaan alat lab komputer. Sudah kita buktikan pengadaan Chromebook itu yang cuma 15 itu ada SPK-nya. Kita bisa bandingkan harganya kalau disamakan Rp 6 juta, mana yang mahal?
Dengan spesifikasi yang tinggi Rp 6 juta dan dengan spesifikasi yang rendah Rp 6 juta, mana yang lebih mahal? Bisa teman-teman analisa," kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyoroti peran mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron dan dinilai sangat dominan dalam mengatur koordinasi pengadaan dengan pihak Google.
"Kita analisis satu-satu. Apakah ada kekosongan hukum dalam pengadaan Chromebook? Apakah ada kekosongan hukum pada saat dia memaksakan menyebutkan merek?
Ternyata, setelah kita kaji, setelah kita bawa di fakta persidangan, ada kok hukum yang mengatur tentang merek. Merek itu, penyebutan merek dalam pengadaan pemerintahan jasa itu tidak diperbolehkan," kata jaksa.
Jaksa juga menegaskan bahwa setiap amanah atau mandat dari presiden harus tetap dijalankan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
"LKPP adalah lembaga yang paling prudent mengeluarkan peraturan-peraturan agar pengadaan pemerintahan jasa ini untuk lebih fair. Ternyata normanya ada, tidak ada kekosongan hukum. Tapi kemudian dia bilang ada kekosongan hukum.
Padahal tidak ada, dia kemudian billing itu kebijakan. Ini bukan kebijakan," imbuhnya.
Tuntutan finansial yang dibebankan kepada Nadiem mencapai total Rp 5,6 triliun, yang terdiri dari denda serta akumulasi uang pengganti kerugian negara.
"Kami meyakini bahwa di persidangan, fakta-fakta yang kami bawa di persidangan telah ada terjadi kerugian keuangan negara. Fakta kami, kami membawa persidangan bahwa adanya mens rea, ada niat jahat, ada kesengajaan, ada actus reus. Sehingga kami meyakini bahwa ini bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, namun sebaliknya," ujarnya.
Terkait spesifikasi pengadaan, jaksa meminta publik tidak terkecoh karena proyek laboratorium komputer tersebut sejatinya bukan ditujukan khusus untuk perangkat sistem operasi Windows.
"Tapi sekali lagi jangan terjebak narasi-narasi dia yang cukup mempengaruhi sedangkan hakim pun dipengaruhi. Itu pengadaan lab komputer bukan Windows. Jadi PC, PC itu bukan Windows.
Masalah mereka memilih operating system apa itu kewenangan dari PPK. Jadi yang diadakan itu adalah PC atau nama nomenklaturnya adalah pengadaan laboratorium komputer atau TIK," ucapnya.
Mengenai sosok eksternal yang terlibat dalam rapat internal kementerian, jaksa menunjukkan bukti keterlibatan mantan staf khusus dalam proses lobi-lobi CSR.
"Dalam narasi dia tadi, dia menyampaikan bahwa ternyata Jurist Tan adalah salah satu putra terbaik bangsa. Teman-teman sendiri kan sudah lihat video-videonya kan. Betapa Jurist Tan mengendalikan setiap rapat, betapa dia sering mengatakan bahwa untuk pengadaan ini akan saya koordinasikan dengan orang Google," kata jaksa.
Pihak penuntut juga menyatakan bahwa rekomendasi dari kejaksaan terkait mitigasi risiko pengadaan sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak menteri.
"Akan saya koordinasikan dengan pihak Google. Akan kita terima semacam CSR 30% dari Google. Semua itu sudah kita dapat buktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan," imbuhnya.
Jaksa menilai pembentukan opini publik yang dilakukan terdakwa di luar persidangan tidak sesuai dengan pengujian dokumen hukum yang sah.
"Tentang pendampingan Kejaksaan. Datun, kita sudah periksa, kita sudah uji apakah keterangan dia yang dia narasikan di luar sebagai cara dia membentuk opini agar supaya masyarakat terkooptasi otaknya dengan apa yang disampaikan ternyata tidak betul. Kita uji.
Kita berhasil menguji dia. Ada 8 permasalahan temuan pendampingan Datun dan direkomendasikan harus diperbaiki," tutur jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa pelanggaran administrasi dan substansi materiil ini berujung pada timbulnya kasus tindak pidana korupsi.
"Tapi ternyata tidak diperbaiki oleh dia. Sekali lagi, itu tidak diperbaiki oleh dia. Masalah utama adalah apa?
Masalah analisa kebutuhan yang tidak dilakukan. Kemudian, masalah pemilihan Chromebook yang bermasalah. Harusnya, kalau dia menjalankan rekomendasi Datun, tidak akan terjadi masalah ini," imbuhnya.
Penuntut hukum menutup tanggapannya dengan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi di atas segala bentuk instruksi lisan.
"Mau amanah apapun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku. Apa itu? Perpres 16/2018, Perpres 12 tahun 2021.
Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Seusai sidang, Nadiem Makarim menyatakan rasa kecewanya terhadap proses hukum dan menyebut tuntutan jaksa telah melanggar batas etika moral.
"Karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan, ini semua akan senyap. Saya akan hanya menjadi satu berkas," ungkapnya.
Nadiem juga memberikan apresiasi kepada elemen mahasiswa dan anak muda yang menyuarakan keprihatinan atas jalannya hukum di Indonesia.
"Itu artinya anak-anak muda kita masih belum apatis, mereka masih peduli. Dan itu adalah suatu hal yang memberikan saya semangat begitu besar bahwa generasi baru Indonesia ini saya yakin akan membangun Indonesia yang jauh lebih baik," tuturnya.
Mantan bos Gojek ini bersyukur atas perhatian tokoh masyarakat serta komunitas ojek online, dan berharap hakim dapat memutus perkaranya pada pekan depan menggunakan hati nurani.
"Tanggal 30 Juni adalah keputusan saya hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Dan saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya hari ini bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka," katanya.
Di sisi lain, dilansir dari investor.id, kasus hukum yang menjerat Nadiem ini memicu kekhawatiran dari analis Center for Strategic and International Studies (CSIS) terkait kepastian hukum bagi para profesional di pemerintahan serta dampaknya pada iklim investasi asing di Indonesia.