Fariz RM Periksa Lanjutan Kasus Hak Cipta Lagu Di Antara Kata
Musisi legendaris Fariz RM menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 Juni 2026, terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagunya yang berjudul Di Antara Kata. Langkah hukum tersebut diambil bukan sekadar karena kerugian materiil, melainkan sebagai upaya menegakkan etika di industri musik Indonesia sekaligus melindungi warisan karya bagi anak-anaknya. "Yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Menurut saya sudah saatnya pelanggaran-pelanggaran di hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi secara etikanya, dihargai, dihormati tata cara penggunaannya, tidak bisa seenaknya begitu saja," kata Fariz RM.
Pencipta lagu Sakura dan Broadway tersebut mengakui adanya kerugian materiil dalam kasus ini, tetapi kekecewaan serta persoalan penegakan hukum di ranah hak kekayaan intelektual menjadi kerugian yang dinilai jauh lebih besar.
"Kerugian saya sebetulnya kekecewaan dan penegakan hukum khususnya di hak karya intelektual yang sekarang ini juga sedang banyak terjadi polemik-polemik," ujar Fariz RM. Proses hukum ini berjalan atas permintaan dari anak-anak Fariz RM selaku pemilik PT Diva Kreasi Gemilang, yaitu perusahaan yang memegang seluruh hak pengelolaan karya-karya sang musisi.
"Artinya mereka meminta aset-aset karya ayahnya ditertibkan penggunaannya di industri musik Indonesia," kata Fariz RM. Meskipun nama anak-anaknya tidak terkait langsung dengan peristiwa pelanggaran yang dilaporkan, keputusan menempuh jalur hukum merupakan bentuk tanggung jawab generasi penerus untuk menjaga warisan intelektual.
Fariz RM menegaskan bahwa pihak mana pun yang ingin menggunakan karya-karyanya dapat menghubungi PT Diva Kreasi Gemilang secara resmi karena prosedur perizinan tidak serumit yang dibayangkan. "Hak karya cipta milik orang lain adalah barang milik orang lain yang harus secara izin disampaikan dulu jika ingin menggunakan," kata Fariz RM. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas.com, Fariz RM telah melaporkan penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya sejak Juli 2023 terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata yang dirilis pertama kali pada tahun 1981.
Syahravi diduga memproduksi, mengedarkan lagu tersebut di platform digital, serta membawakannya di Java Jazz Festival pada Mei 2023 tanpa memiliki mechanical rights yang sah.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sekarang tengah dalam proses peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.