UBK Investigasi Dugaan Suap Mahasiswa Setelah Bertemu Wapres Gibran

Share

Universitas Bung Karno (UBK) membentuk Komisi Etik menyusul pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum Muhammad Abdi Maludin yang menerima suap sebesar Rp 20 juta pada Selasa (23/6). Dugaan suap tersebut terungkap setelah pihak kampus memanggil Abdi menyusul kabar penerimaan uang usai para mahasiswa UBK bertemu dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Senin (15/6). Uang senilai Rp 20 juta yang diberikan pada Senin dini hari menjelang demonstrasi di Jakarta tersebut diduga berasal dari aparat kepolisian dan diserahkan melalui seorang alumni FH UBK.

Pemberian dana tersebut bertujuan agar mahasiswa UBK mengalihkan lokasi unjuk rasa dari Istana Negara ke gedung DPR RI, namun rencana pemindahan lokasi itu ditolak oleh mahasiswa.

Wakil Rektor III UBK Daniel Panda menjelaskan bahwa konfirmasi langsung telah dilakukan oleh pihak manajemen universitas kepada mahasiswa yang bersangkutan. "Kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi," kata Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK pada Selasa (23/6) dilansir dari jpnn.com.

Pihak rektorat kemudian mendalami aliran dana yang melibatkan oknum alumni dan terindikasi bersumber dari penegak hukum. "Menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," kata Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.

Sanksi akademis kini tengah dipersiapkan oleh UBK berdasarkan hasil investigasi pencarian keterangan dari sejumlah mahasiswa yang terlibat. "Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut," kata Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK. Meskipun menerima dana, perwakilan mahasiswa UBK tetap melaksanakan aksi demonstrasi di depan Istana Negara untuk menyuarakan stabilitas ekonomi, evaluasi harga BBM, dan program MBG.

"Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi, mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut," ujar Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK.

Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan langkah nyata kampus dalam menegakkan integritas moral lembaga pendidikan tinggi. "Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, Rektor UBK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author