Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Share

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan ribuan balpres pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat pada Juni 2026. Penindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

Operasi penegakan hukum ini dilansir dari Detik Finance bermula dari informasi intelijen mengenai muatan KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, di mana hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan pada 19 kontainer pertama mendapati 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Secara keseluruhan, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi menyentuh Rp37,5 miliar.

Pemerintah memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Penyelidikan lanjutan kini diarahkan untuk mengejar pemilik gudang dan pemilik kontainer guna membongkar seluruh jaringan distribusi.

"Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Purbaya dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Selasa (23/6/2026).

Langkah hukum ke depan sengaja dirancang untuk menyasar rantai pasok ilegal secara menyeluruh agar memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku yang terlibat.

"Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan," tegas Purbaya.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini ke Kalimantan Barat pada periode 19 hingga 21 Juni 2026 dengan menyisir dua gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan tambahan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4,12 miliar.

"Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir," kata Purbaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author