KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki Terkait Korupsi CSR

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi penjemputan paksa terhadap mantan staf ahli Anggota DPR RI, Fitri Assiddikki, setelah kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/6/2026). Langkah tegas ini diambil dalam penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketidakhadiran ini menjadi catatan kesekian kalinya setelah saksi sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama tanggal 9 Juni 2026, serta jadwal ulang pada 11 dan 15 Juni 2026. Berdasarkan laporan dari Kompas.com, lembaga antirasuah kini tengah mengkaji tindakan hukum lanjutan akibat sikap tidak kooperatif tersebut.

"Untuk pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penyidik memerlukan keterangan dari mantan staf ahli tersebut guna mendalami aliran aset terlarang. KPK menegaskan bahwa perintah membawa saksi dapat diterbitkan jika proses evaluasi menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindar.

"Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Proses pemanggilan terjadwal ini dilakukan di markas utama lembaga penegak hukum tersebut. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, sang saksi tetap tidak menampakkan diri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Dalam perkara ini, Fitri diduga mendapatkan aliran dana dalam jumlah besar serta fasilitas mewah dari legislator Heri Gunawan. Aliran dana tersebut diduga kuat bersumber langsung dari penyimpangan dana sosial BI dan OJK.

"Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebagai bentuk tindakan nyata, komisi antirasuah telah bergerak mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sebuah mobil mewah merek Hyundai Palisade telah disita sejak Oktober tahun lalu.

"Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Selain dalam mata uang rupiah, transaksi mencurigakan berupa penukaran valuta asing juga terendus oleh tim penyidik. Transaksi tersebut diduga melibatkan nilai nominal yang signifikan.

"Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD and/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebelum rangkaian ketidakhadiran ini, saksi sebenarnya sempat memberikan keterangan awal kepada penyidik. Fokus pemeriksaan terdahulu ditujukan untuk menelusuri asal-usul perpindahan kekayaan dari tersangka utama.

"Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Sdr. HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author