Suami Siri Cekik Istri hingga Tewas di Tambora
Seorang pria berinisial ES (30) tega mencekik istri sirinya, R (40), hingga tewas di rumah korban Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (19/6) sore, seperti dilansir dari Detikcom.
Kasus dugaan pembunuhan ini terungkap setelah anak korban yang berusia lima tahun menceritakan kejadian tersebut kepada warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian.
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban, serta berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Saksi juga menceritakan bahwa korban telah meninggal," kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat.
Warga yang menerima informasi dari bocah tersebut kemudian memeriksa rumah korban dan melihat R sudah dalam posisi terduduk di ruang tamu dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan.
"Untuk pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya sendiri sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Wahyu.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, motif pembunuhan dipicu oleh perselisihan rumah tangga karena pelaku mengonsumsi narkoba, di mana pasangan tersebut memang kerap terlibat pertengkaran fisik maupun verbal.
"Dari keterangan tetangga maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok," imbuh Wahyu.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa ES merupakan pelaku tunggal yang menghabisi nyawa korban, namun kepolisian masih menunggu hasil resmi dari tim medis terkait penyebab pasti kematian.
"Ributnya itu pertengkaran rumah tangga, karena pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi mereka ribut," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.
Pelaku kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan serta penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri, tapi ditemukan bukti kekerasan pada fisik korban," jelasnya.
Jasad korban sendiri telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga pada Sabtu (20/6) untuk proses pemakaman setelah selesai menjalani visum di RS Polri Kramat Jati.
"Pasalnya 466 ayat 3 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya kalau Pasal 466 ayat 4 KUHP itu 7 tahun, kalau PKDRT itu 15 tahun penjara," jelasnya.