Kemendikdasmen Longgarkan Syarat Usia Masuk Sekolah Dasar
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melonggarkan batas usia minimal masuk Sekolah Dasar serta meniadakan kewajiban kepemilikan ijazah Taman Kanak-Kanak dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kebijakan berbasis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tetap memprioritaskan anak usia 7 tahun per 1 Juli, namun tetap membuka pintu bagi calon murid berusia 6 tahun.
Pengecualian khusus bahkan diberikan untuk anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis melalui rekomendasi tertulis psikolog profesional atau dewan guru.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa kelonggaran ini berfokus pada kesiapan belajar sang anak.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Pengurusan izin bagi anak yang belum cukup umur tersebut memerlukan bukti otentik dari pakar yang berkompeten di bidang perkembangan anak.
"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah," sambung Gogot Suharwoto.
Selain masalah usia, regulasi terbaru ini menghapus syarat kelulusan dari jenjang pendidikan anak usia dini seperti TK atau RA, sekaligus menegaskan larangan ujian baca, tulis, dan hitung saat seleksi.
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," ucap Gogot Suharwoto.
Langkah penyesuaian aturan ini mendapat dukungan legislatif melalui pembenahan regulasi yang sedang berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terbaru dirancang agar faktor usia tidak lagi membatasi hak belajar anak.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ucap Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Menurut Himmatul Aliyah, fleksibilitas ini sangat penting bagi anak-anak yang secara mental dan kognitif sudah siap menempuh pendidikan dasar.
"Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," imbuh Himmatul Aliyah.
Sebagai langkah antisipasi, orang tua diminta tetap menyiapkan dokumen penunjang yang valid untuk divalidasi oleh panitia pendaftaran.
"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," kata Himmatul Aliyah terkait proses verifikasi SPMB yang transparan.