Gojek Pangkas Potongan Komisi Jadi Delapan Persen Sesuai Perpres Baru

Share

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui layanan Gojek resmi menurunkan potongan komisi platform menjadi maksimal 8 persen di Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Langkah penyesuaian ini diambil untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Melalui aturan baru tersebut, para mitra pengemudi ojek daring kini akan menerima pendapatan sebesar 92 persen dari setiap perjalanan GoRide. Penurunan komisi ini memangkas beban potongan aplikator yang sebelumnya sempat mencapai angka 20 persen.

"Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Pihak manajemen Gojek berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan regulasi pembagian pendapatan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kesejahteraan para mitra pengemudi di lapangan.

"Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," ujarnya Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Perubahan skema komisi ini diakui perusahaan bakal memberikan dampak langsung pada penurunan pendapatan dari sektor layanan transportasi roda dua mereka.

"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," tegas Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Meski ada penyesuaian tarif bagi hasil dengan pengemudi, manajemen Gojek memastikan tidak akan membebankan kenaikan biaya tarif kepada para konsumen setianya.

"Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," jelas Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Langkah mempertahankan tarif reguler ini diharapkan mampu menjaga stabilitas permintaan pasar sehingga performa penghasilan para mitra tetap terjaga secara konsisten.

"Dengan begini, kami berharap jumlah order dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan, dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik," tambah Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Selain menurunkan potongan komisi, Gojek juga mengumumkan penghentian skema langganan untuk program GoRide Hemat setelah melakukan peninjauan operasional selama tiga bulan terakhir.

“Gojek akan menghentikan skema langganan untuk mitra pengemudi,” kata Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Evaluasi internal perusahaan menunjukkan bahwa layanan reguler tetap menjadi pilihan utama masyarakat dan penghapusan sistem langganan dirasa lebih adil untuk pengemudi.

“Setelah berjalan tiga bulan (sejak Februari 2026), kami melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa skema langganan ini perlu keseimbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi,” katanya Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Kebijakan penghentian program langganan ini dipastikan akan mulai berlaku dalam waktu dekat demi mengoptimalkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi.

“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan program langganan tersebut efektif dalam waktu dekat,” ujar Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Terkait performa finansial perusahaan, dampak finansial dari kebijakan baru ini diproyeksikan belum akan mengganggu stabilitas keuangan perseroan secara signifikan pada kuartal berjalan.

"Mengenai pertanyaan apakah ini akan ada dampaknya terhadap proyeksi perusahaan di Q2? Sampai saat ini kan kita sudah di tengah-tengah Mei ya bahkan di akhir Mei. Jadi Q2 masih tinggal satu bulan lagi, Juni. Jadi sampai saat ini kelihatannya masih oke," ujarnya Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Manajemen mengandalkan kekuatan ekosistem bisnis GoTo yang terdiversifikasi untuk memitigasi penurunan pendapatan dari sektor transportasi online roda dua.

"Mungkin yang saya ingin garis bawahi itu adalah Gojek and juga GoTo adalah suatu ekosistem, ekosistem yang ada banyak lini bisnis dan yang saling mendukung dan saling menopang," tutur Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Optimalisasi lini usaha lain di dalam grup perusahaan akan terus ditingkatkan agar tetap mampu memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen maupun mitra pengemudi.

"Jadi kami berharap dengan ada penyesuaian ini kami juga akan mengoptimalkan lini-lini bisnis yang lain supaya dan bagaimana secara keseluruhan Gojek dan GoTo masih bisa tetap berkembang dan tetap memberikan layanan yang unggul kepada pelanggan maupun ke mitra driver," sambung Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Di sisi lain, perusahaan juga masih mempelajari seluruh aspek turunan dari regulasi tersebut sembari terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak pemerintah.

"Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini apa namanya kita masih menunggu juga Perpres-nya secara detail itu. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini," ujar Catherine Sutjahyo, Wakil Direktur Utama GOTO.

Aturan mengenai kesejahteraan pengemudi ojek online ini sebelumnya diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional.

"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Presiden menekankan bahwa perubahan komposisi bagi hasil ini mutlak dilakukan demi memberikan perlindungan ekonomi yang lebih layak bagi pekerja transportasi daring.

"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjut Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Penerbitan aturan ini disambut ketat oleh pihak asosiasi pengemudi yang meminta seluruh perusahaan aplikator mematuhi ketentuan batas potongan maksimal tersebut.

"Jika ada aplikator yang membebankan potongan lebih dari 8 persen, itu jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden. Bagi kami di Garda, tindakan semacam itu sama saja dengan melakukan pungutan liar yang terselubung," jelas Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Asosiasi juga berkomitmen mengawal ketat jalannya regulasi ini dan siap menindaklanjuti setiap pelanggaran komisi yang terjadi di lapangan.

"Kami membuka pintu lebar-lebar bagi siapa saja yang menemukan praktik pemotongan komisi yang melebihi ketentuan. Semua laporan yang masuk akan kami proses dan verifikasi secara cermat sebelum mengambil langkah selanjutnya," ujar Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Penegakan hukum yang tegas dari pemerintah sangat diharapkan jika nantinya ditemukan pihak aplikator yang terbukti melanggar ketentuan batas komisi.

"Setiap tindakan pungli pasti memiliki implikasi hukum. Kami sangat berharap pemerintah dapat hadir secara konkret dalam menegakkan hukum jika memang ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran oleh pihak aplikator," tegas Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Pada kesempatan yang sama di Jakarta, Gojek turut meluncurkan program jaminan sosial berupa 4 Dukungan Perlindungan & Kesejahteraan Mitra serta 7 Program Baru untuk Apresiasi Mitra.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga sempat menegaskan kembali jaminan perlindungan sosial bagi pengemudi saat memberikan keterangan pers di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

"Yang tadi saya sampaikan, mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, akan mendapatkan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Dan yang paling penting, pembagian pendapatan yang tadinya 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia kini telah menyediakan kanal pengaduan resmi melalui situs web gardaindonesia.or.id untuk menampung laporan pelanggaran potongan komisi di atas 8 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Gojek komisi ojol Ojek Online
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author