Kejagung Tolak Justice Collaborator Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung resmi menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional periode 2025-2026, Sony Sonjaya, pada Selasa (23/06/2026). Penolakan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Keputusan penolakan tersebut didasarkan pada posisi hukum Sony Sonjaya dalam perkara ini. Berdasarkan laporan dari Bloomberg Technoz, penyidik menemukan bukti bahwa mantan jenderal polisi tersebut merupakan pelaku utama yang menginisiasi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa status pelaku yang bekerja sama tidak dapat diberikan kepada aktor intelektual utama. Seseorang harus memenuhi syarat bukan pelaku utama dan bersedia mengungkap seluruh skandal tindak pidana.
“SS [Sony] merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga merupakan pelaku utama, bukan merupakan pelaku second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan pascastatus tersangka ditetapkan, Sony Sonjaya dinilai tidak kooperatif. Pihak Kejaksaan Agung melihat adanya kecenderungan dari tersangka untuk menyembunyikan sejumlah fakta perbuatan lancung yang dilakukannya.