Donald Trump Ancam Pelaku Vandalisme Lincoln Memorial Penjara 10 Tahun

Share

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun bagi siapa saja yang terbukti melakukan vandalisme di Lincoln Memorial Reflecting Pool, Washington, D.C.

Ancaman keras ini muncul setelah cat biru khas bendera Amerika pada kolam yang baru selesai diperbaiki tersebut memudar hanya dalam waktu beberapa minggu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sebelumnya, pemerintahan Trump mengalokasikan anggaran senilai 14,7 juta dolar AS atau sekitar Rp260 miliar kepada perusahaan Atlantic Industrial Coatings tanpa melalui proses lelang.

Proyek pelapisan ulang kolam dengan warna biru khas tersebut dikerjakan guna menyambut perayaan hari jadi ke-250 Amerika Serikat yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang.

Namun, pascarenovasi rampung, lapisan cat pada kolam justru mulai mengelupas hingga menyebabkan airnya berubah warna menjadi hijau akibat pertumbuhan lumut.

Pejabat terkait pada Senin (22/06) menyatakan bahwa kolam persegi panjang sepanjang 600 meter tersebut akan dikeringkan untuk direnovasi kembali oleh perusahaan pelaksana di bawah klausul garansi proyek.

Donald Trump menuduh ada pihak-pihak tertentu yang sengaja merusak fasilitas tersebut, dengan menyebut mereka sebagai individu yang "sakit dan menyimpang".

"Di antara patung-patung dan air mancur yang kami bangun kembali, renovasi dan bersihkan, satu-satunya yang dirusak oleh para pelaku adalah area kolam. Masalah ini sedang ditangani secepat mungkin!" tulis Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social, pada hari Senin (22/06).

"Akan ada ancaman hukuman penjara selama 10 tahun bagi siapa pun yang merusak atau berusaha merombak fasilitas tersebut, aturan tersebut akan berlaku dengan tegas!" tambahnya.

Kendati demikian, Trump tidak membeberkan bukti kuat yang mendukung adanya dugaan tindakan vandalisme pada infrastruktur tersebut.

Ia juga mengklaim terdapat kerusakan berupa retakan sepanjang 80–90 meter di permukaan kolam yang diduga timbul akibat sayatan benda tajam.

"Para pelaku merusaknya dengan pisau," katanya tanpa menyertakan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Hingga saat ini, pihak berwenang telah menahan lima orang atas dugaan kasus vandalisme di area kolam, sementara lima orang lainnya diberikan surat pelanggaran.

Salah satu individu yang ditangkap diketahui merupakan seorang mantan atlet olimpiade, yang secara terbuka menepis dakwaan perusakan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author