Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Kejaksaan Agung resmi menolak permohonan tersangka yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Selasa, 23 Juni 2026.
Keputusan penolakan tersebut didasarkan pada hasil kajian penyidik yang menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara ini, sehingga tidak memenuhi kriteria hukum yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa surat permohonan dari penasihat hukum tersangka telah diterima sejak pekan lalu.
"Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menambahkan bahwa kedudukan Sony dalam perkara ini dinilai sebagai pihak yang memegang tanggung jawab terbesar dalam proses verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
"Kami menyimpulkan bahwa yang pertama, Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," tegas Syarief.
Penyidik menyatakan bahwa mantan petinggi BGN tersebut bukan merupakan pelaku di lapis kedua yang bertugas membongkar jaringan di atasnya.
"Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner yang kedua, yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan di sini adalah tindak pidana korupsi, salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa," jelas Syarief.
Selain faktor posisi pelaku utama, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Sony belum menunjukkan sikap mengakui seluruh perbuatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS," ungkap Syarief.
Kendati demikian, seluruh keterangan serta daftar nama yang diserahkan oleh Sony tetap dihargai dan akan digunakan oleh tim penyidik sebagai bahan pengembangan penyidikan.
"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, kepada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya menyerahkan daftar nama yang diduga ikut terlibat, yang jumlahnya berkembang dari 26 nama menjadi 41 nama.
"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Menurut penjelasan Krisna, penambahan nama-nama tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa data percakapan mengenai pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya bupati ini', gitu loh. 'Ini ada punya ini, ada punya ini'. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," ujarnya.
Krisna juga membeberkan isi berita acara pemeriksaan yang menyebutkan keterlibatan Ketua BGN Nanik S Deyang dalam mengubah nama yayasan di beberapa titik pelayanan secara sepihak tanpa surat resmi.
"Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini," kata Krisna saat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Perubahan nama yayasan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Madiun, Tapos Bogor, hingga Karangasem.
"Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," jelasnya.
Krisna menyatakan bahwa instruksi perubahan tersebut disampaikan secara langsung tanpa mengikuti prosedur administrasi formal.
"NSD harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Soni untuk dirubah yayasan ini dirubah yayasan ini. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Soni, ‘Pokoknya diganti’ gitu. ‘Pokoknya diganti,’ gitu dalam BAP-nya Pak Soni seperti itu tadi," tandasnya.
Terkait perkembangan daftar 41 nama tersebut, pihak Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto memberikan tanggapan singkat.
"Itu nanti akan terbuka ketika persidangan ya. Nanti [tunggu] persidangan aja ya," ujar Bambang usai rapat di DPR, Selasa (23/6).
Merespons pengakuan dari pihak tersangka, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik akan mengklarifikasi nama-nama yang disebut jika dirasa perlu dan didukung alat bukti lain.
"Tapi pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi oleh Suara.com, Senin (22/6/2026).
Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung memegang prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi setiap pernyataan dari para tersangka.
"Nanti ke depannya bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu," katanya.
Penyidik akan melihat relevansi keterangan tersebut terhadap pembuktian materiil perkara korupsi ini.
"Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan," ujarnya.
Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk memastikan validitas komunikasi atau interaksi hukum yang dituduhkan.
"Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan oleh saudara SB, itu akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa," tandasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta.