DPR Sepakati RUU Migas Jadi Usul Inisiatif

Share

Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detikcom. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum untuk merevisi aturan dan mengembalikan kedaulatan negara dalam pengusahaan energi nasional. Fraksi Partai Gerindra memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan regulasi tersebut.

Partai tersebut menyoroti pentingnya penataan kembali tata kelola minyak dan gas bumi agar dapat meningkatkan capaian lifting minyak bumi nasional. "Gerindra mendukung dan berharap undang-undang ini akan mengembalikan kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas, dan juga menaikkan lifting seperti era tahun 1997-1998, itu sampai 1,6 juta barrel per day. Jadi mudah-mudahan kita bisa kembali menjadi negara OPEC," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi.

Perubahan aturan dinilai sangat mendesak menyusul penurunan produksi harian yang signifikan. Bambang merefleksikan posisi Pertamina pada masa lalu yang sempat bertindak sebagai regulator sekaligus operator berdasarkan UU No 8 Tahun 1971.

"Dulu itu Pertamina adalah regulator sekaligus operator sangat mencerminkan Pasal 33 UUD 1945, karena penguasaan dan pengusahaan dikendalikan oleh negara. Namun setelah ada perubahan melalui UU No 2 Tahun 2001, peran Pertamina itu tidak tunggal, Pertamina itu turun kelas menjadi operator saja, dan setara dengan KKKS lainnya. Dan dibentuklah BP Migas, yang kemudian dibubarkan oleh MK pada tahun 2012, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33, sebab BP Migas sebagai wakil negara hanya memegang penguasaan saja, dan pengusahaan diberikan ke KKKS yg di dalamnya tidak sepenuhnya milik negara" jelas Bambang Haryadi.

Model tunggal pengelolaan migas yang pernah diterapkan oleh Indonesia tersebut bahkan sempat diadopsi oleh negara tetangga. Malaysia menerapkan konsep serupa melalui BUMN pengelola energi mereka.

"Petronas per hari ini mengaplikasi sistem Pertamina era waktu tersebut. Petronas memegang kendali tunggal dalam penguasaan dan pengusahaan atas pengelolaan sumber daya migas di Malaysia" ungkap Bambang Haryadi. Pergeseran regulasi melalui UU No 22 Tahun 2001 berimbas pada penurunan kapasitas produksi secara bertahap. Kondisi tersebut memicu perubahan status Indonesia dari eksportir menjadi pengimpor migas di tingkat global.

"Kita sangat sedih ketika tahun 2008 Indonesia harus keluar dari OPEC karena lifting kita turun hingga 800 ribu barel per hari, bahkan saat ini hanya 600 ribu barrel per day. Padahal tahun 1997-1998 lifting kita sekitar 1,5 juta hingga 1,6 juta barel per hari, makanya Indonesia saat itu menjadi salah satu anggota OPEC karena merupakan negara produsen dan pengekspor, namun sekarang jadi negara pengimpor" kata Bambang Haryadi. Tingkat lifting minyak nasional saat ini masih bertahan di kisaran 600 ribu barel per hari.

Lewat penguatan kerangka hukum dalam RUU Migas yang baru, sektor energi diharapkan dapat kembali bangkit. "Harapan kita mudah-mudahan Indonesia ke depan bisa swasembada migas seperti era dulu menjadi negara OPEC," pungkas Bambang Haryadi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author