DPR dan Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional

Share

Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk ke dalam pembahasan Prolegnas Prioritas tahun 2026 dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026). Langkah strategis ini diambil guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mewajibkan pembentukan aturan turunan dalam waktu tiga bulan. Regulasi baru tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta mematangkan paket insentif pajak khusus bagi pelaku usaha global. Ketua Badan Legislasi DPR menetapkan bahwa aturan ini memenuhi kategori keadaan tertentu di luar Program Legislasi Nasional karena adanya urgensi regulasi sektor keuangan nasional.

"Nah, ini makanya kan kita bisa bahas, karena keadaan tertentu ini bisa jadi, karena sudah ada Undang-Undang P2SK yang mengamanatkan tiga bulan," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai kondisi luar biasa ini didasarkan pada runtutan regulasi komprehensif yang sebelumnya telah disahkan oleh parlemen. "Ini kan keadaan yang di luar daripada bentuk Prolegnas kita. Keadaan tertentu yang di luar Prolegnas sudah barang pasti seperti itu.

Sebelumnya kan kita Prolegnas itu sudah menyusun P2SK. P2SK sudah selesai, tapi ternyata P2SK mengamanatkan untuk segera membuat undang-undang, PFII. PFII.

Pusat Finansial Internasional Indonesia," sambung Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Pihaknya kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota rapat kerja untuk melegalisasi usulan regulasi yang berasal dari pihak eksekutif tersebut. "Jadi menurut saya secara pribadi inilah dia bentuk keadaan tertentunya sehingga keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali Rancangan Undang-Undang PFII ini menjadi bagian daripada Prolegnas Prioritas tahun 2026," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Persetujuan lantas diberikan secara bulat oleh perwakilan fraksi yang hadir setelah pembacaan landasan hukum formal pembentukan undang-undang. "Rapat kerja ini diadakan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20 Island Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga Pasal 3 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?" tanya Bob Hasan, Ketua Baleg DPR. Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan kesepakatan mereka atas pertanyaan ketua sidang tersebut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Di sisi lain, perwakilan pemerintah menyatakan usulan ini krusial demi mendorong daya saing ekonomi nasional secara global lewat penguatan dasar hukum. "Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," tutur Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum. Pemerintah juga berfokus mematangkan struktur serta fasilitas perpajakan di kawasan mandiri ini, dengan membidik Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura di Bali sebagai lokasi perdana.

"Masih kita matangkan, tapi kita bikin supaya setara dengan yang ada di Dubai," ujar Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Fasilitas fiskal ini akan diintegrasikan dengan status wilayah tertentu guna menjamin kenyamanan operasional para investor makro. "Kan di special economic zone kita memberikan insentif khusus," kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Terkait lokasi pengembangan, skema regulasi tetap membuka ruang fleksibilitas geografi untuk pembangunan zona finansial serupa di masa mendatang. "Sekarang di Bali dulu. Titiknya bisa di beberapa tempat, sama seperti di Dubai kan bisa beberapa tempat," tutur Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Sementara itu, koordinasi intensif juga dijalankan bersama Mahkamah Agung guna memformulasikan draf final rancangan hukum korporasi internasional ini. "Kita bicara mengenai struktur hukum financial center," kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian. Berdasarkan salinan resmi Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, wilayah pusat keuangan ini akan didesain memiliki kemandirian administrasi di bawah kendali langsung Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author