Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Murid Baru SD
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melarang penerapan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tingkat Sekolah Dasar pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah tersebut diambil guna mewujudkan penerimaan siswa yang inklusif dan ramah anak tanpa adanya diskriminasi akses pendidikan dasar.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan ketetapan tersebut dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.
Selain masalah tes, kementerian juga memperbarui regulasi terkait batas usia masuk sekolah melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Anak-anak yang belum menginjak usia 7 tahun kini diberikan kelonggaran untuk mendaftar masuk SD sepanjang mereka memiliki kesiapan mental untuk belajar.
"Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.
Berdasarkan aturan terbaru, calon siswa yang berusia antara 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan wajib menyertakan bukti tertulis mengenai kematangan psikis, kecerdasan, atau bakat istimewa mereka. Penilaian tersebut harus dikeluarkan oleh tenaga profesional yang memiliki kewenangan resmi.
"Jadi, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi, tidak harus usianya 7 tahun," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.
Sesuai laporan Antara, dokumen resmi dari psikolog setempat tersebut nantinya menjadi syarat wajib yang divalidasi oleh panitia sekolah saat proses pendaftaran berlangsung.
"Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun," tambah Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.
Kebijakan mengenai relaksasi batas usia ini mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi langkah menteri yang tidak lagi mewajibkan usia tujuh tahun mutlak sebagai syarat masuk sekolah.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Penyesuaian regulasi ini diberlakukan setelah parlemen menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait anak-anak yang kehilangan kesempatan sekolah akibat terganjal syarat usia. DPR kini juga memasukkan poin krusial tersebut ke dalam pembahasan legislasi yang lebih tinggi.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ucap Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Ketentuan pelonggaran usia ini secara resmi telah diadopsi ke dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.