Nadiem Makarim Menghadapi Vonis Kasus Korupsi Chromebook Pekan Depan

Share

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah menyampaikan duplik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini menempatkan Nadiem sebagai terdakwa berstatus tahanan rumah. Penundaan pembacaan putusan dari jadwal semula disebabkan oleh kondisi kesehatan ketua majelis hakim yang sedang terganggu.

"Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Majelis hakim kemudian memberikan instruksi lanjutan kepada terdakwa agar kembali menghadiri persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan sebelum persidangan resmi ditutup oleh pimpinan sidang.

"Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 denda miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp 5.681.066.728.758, yang terdiri dari komponen Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, dengan subsider 9 tahun pidana kurungan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa mantan menteri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan di kementerian terkait.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa Roy Riady meyakini perbuatan Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author