Dinas LH Kabupaten Serang Selidiki Pencemaran Sungai Ciujung

Share

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang menyelidiki dugaan pencemaran di Sungai Ciujung dengan memanggil pihak industri di sekitar aliran sungai setelah air dilaporkan menghitam, Selasa (23/6/2026).

Penyelidikan mendalam dilakukan menyusul fenomena berulang rusaknya kualitas air sungai dalam beberapa tahun terakhir, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Dinas LH Kabupaten Serang saat ini tengah mengambil sampel air di empat titik yang mencakup area hulu hingga hilir sungai.

Langkah pengujian sampel tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas LH Kabupaten Serang, Bagja Saputra, yang menyatakan bahwa pemeriksaan laboratorium mencakup berbagai parameter kualitas air.

"Macam-macam yang diteliti, (seperti) keasaman air, termasuk kandungan mineral yang tidak seharusnya," ujar Bagja Saputra, Sekretaris Dinas LH Kabupaten Serang.

Evaluasi terhadap kondisi Sungai Ciujung juga melibatkan perbandingan data performa lingkungan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah ingin memastikan ada atau tidaknya perbaikan kualitas lingkungan di kawasan tersebut.

"Setelah ini, kita lihat dulu status dan kondisi sungainya. Termasuk kita juga akan teliti data lima tahun ke belakang, ada progres atau tidak," kata Bagja Saputra, Sekretaris Dinas LH Kabupaten Serang.

Instansi terkait menjadwalkan pemanggilan pelaku usaha setelah seluruh hasil uji laboratorium keluar. Para pemilik industri diwajibkan membawa dokumen resmi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka.

"Setelah itu, baru kami panggil. Kami akan mengingatkan mereka untuk mengecek dan menunjukkan dokumen, apakah mereka sudah mematuhi aturan atau tidak," kata Bagja Saputra, Sekretaris Dinas LH Kabupaten Serang.

Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar sektor manufaktur, melainkan juga sektor domestik. Pemerintah daerah akan menguji kontribusi limbah rumah tangga terhadap penurunan kualitas air secara objektif.

"Kita juga fair. Makanya, kami akan mengecek apakah pencemaran ini mutlak karena industri atau karena limbah domestik," kata Bagja Saputra, Sekretaris Dinas LH Kabupaten Serang.

Langkah pengawasan ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif setempat. Anggota DPRD Ahmad Muhibbin menegaskan pentingnya kepatuhan total dari seluruh sektor usaha terhadap regulasi pengelolaan limbah yang berlaku.

"Nanti pihak LH yang akan menjelaskan dalam rapat terkait saran-saran teknis tersebut. Intinya, industri maupun aktivitas apa pun, menurut ketentuan yang ada, harus dijalankan. Semuanya wajib memenuhi ketentuan dan tidak boleh ada pencemaran," kata Ahmad Muhibbin, Anggota DPRD.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author