Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan Rumah Subsidi Jadi Rp14 Juta

Share

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dapat membeli rumah subsidi melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi baru ini menetapkan batas maksimal penghasilan bulanan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi perumahan berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, disesuaikan berdasarkan zona wilayah tempat tinggal. Pemerintah kini membagi kategori wilayah penargetan menjadi empat zona, yang membedakan kelompok masyarakat berdasarkan status pernikahan serta keikutsertaan dalam program Tapera.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan penyesuaian kriteria penerima rumah subsidi yang diinisiasi oleh Kementerian PKP tersebut.

"Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6) dikutip DetikProperti. Perubahan batas pendapatan bagi kelompok MBR ini dirumuskan berdasarkan kajian mendalam dari Badan Pusat Statistik mengenai kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah.

Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya menjelaskan bahwa penggolongan wilayah ini sangat penting karena daya beli masyarakat di setiap daerah tidak dapat disamaratakan. "Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona)," ujar pria yang akrab disapa Ara ini di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4) lalu.

Berdasarkan laporan CNN Indonesia, aturan baru ini mengelompokkan wilayah ke dalam empat zona dengan rincian batasan penghasilan yang spesifik. Zona 1 mencakup Jawa (tanpa Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB dengan batas Rp8,5 juta untuk yang belum menikah serta Rp10 juta bagi yang sudah menikah. Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali dengan batas Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk yang menikah atau peserta Tapera.

Zona 3 mencakup seluruh wilayah Papua dengan batas Rp10,5 juta bagi yang belum kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin serta peserta Tapera.

Zona 4 mencakup Jabodetabek dengan batas tertinggi mencapai Rp12 juta bagi masyarakat tidak menikah serta Rp14 juta bagi yang sudah menikah dan peserta Tapera. Kebijakan ini diintegrasikan melalui draf Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP guna mempercepat program pemenuhan hunian nasional. Selain pelonggaran batas gaji, pemerintah juga memotong waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi 10 hari serta membebaskan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi MBR.

Fasilitas pembebasan BPHTB ini dapat dimanfaatkan oleh MBR di seluruh wilayah Indonesia tanpa terikat oleh domisili yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk pembeli.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author