Fariz RM Lanjutkan Proses Hukum Kasus Hak Cipta Lagu Di Antara Kita
Musisi Fariz RM mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kita yang dibawakan oleh penyanyi Syahravi, seperti dilansir dari Detik Hot.
Kedatangan Fariz bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, bertujuan menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak Juli tahun lalu. Langkah ini diambil karena pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk berkomunikasi atau melakukan mediasi setelah hampir satu tahun berlalu.
"Setelah terjadi, saya tunggu setahun lamanya, tidak ada berusaha komunikasi atau mediasi padahal sudah tahu melanggar gitu lho. Intinya itu sebetulnya. Makanya pada bulan Juli kami laporkan, karena beberapa bulan peristiwanya karena dibawakannya di Java Jazz ya, bulan Mei. Jadi kami tunggu dua bulan tidak ada ini, kami laporkan," kata Fariz RM.
Fariz menjelaskan bahwa ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya tetap dibuka setelah laporan resmi dibuat. Namun, tidak adanya tindakan nyata dari pihak Syahravi membuat proses hukum ini harus tetap berjalan.
"Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada itikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang," ujar Fariz RM.
Sikap menanti selama setahun tersebut awalnya didasari oleh hubungan baik yang terjalin antara Fariz dan pihak terlapor. Penyesalan mendalam dirasakan oleh sang musisi senior karena merasa hubungan baik tersebut tidak dihormati.
"Betul. Karena pada dasarnya saya kenal. Sama pihak-pihak terlapor itu saya kenal baik.
Jadi artinya kan tidak menghargai sekali ya. Sudah dibiarkan memproduksi tanpa izin legalitas yang jelas, tertulis dengan SOP sesuai dengan perizinan dan tujuan dari memproduksi lagu tersebut dan mengedarkan, sampai pementasannya," tutur Fariz RM.
Persoalan ini dinilai menjadi sangat serius karena peringatan telah disampaikan sebelum dugaan pelanggaran itu terjadi. Meski demikian, teguran awal tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh pihak terlapor.
"Dan yang paling fatal yang membuat perkara ini adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris," tegas Fariz RM.
Hingga saat ini, karya yang menjadi objek sengketa tersebut dilaporkan masih tersedia di berbagai platform digital. Upaya somasi dan perintah untuk menurunkan lagu dari platform digital juga tidak mendapatkan respons.
"Masih. Kami sudah peringatkan untuk menurunkan dan segala macam, peringatannya itu sudah jelas, di somasi itu sudah jelas. Tapi tidak digubris," kata Fariz RM.
Kekecewaan Fariz semakin mendalam mengingat kedekatan personal yang ada di antara mereka. Situasi ini pada akhirnya memaksa dirinya untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi hak-hak karyanya.
"Jadi artinya saya merasa bahwa sosialisasi saya sebagai orang yang kenal dengan para pihak yang saya laporkan ini, sungguh tidak menaruh hormat, respek kepada kami. Makanya saya dengan terpaksa," lanjut Fariz RM.
Langkah hukum ini ditegaskan bukan atas nama pribadi Fariz RM, melainkan demi kepentingan perusahaan keluarga yang mengelola seluruh aset seninya secara sah.
"Tapi perlu juga dicatat oleh teman-teman media, bahwa saya bertindak kali ini bukan atas nama pribadi, tapi lebih atas nama PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang dimiliki oleh anak-anak saya, yang memiliki tanggung jawab representatif legal sebagai pengelola sah satu-satunya karya-karya saya, aset karya saya," jelas Fariz RM.
Terkait kronologi perizinan, Fariz mengungkapkan bahwa pihak terlapor sebenarnya sempat datang menemui dirinya. Namun, kedatangan tersebut terjadi setelah proses rekaman lagu sudah selesai diproduksi tanpa izin terlebih dahulu.
"Ada pertemuan. Jadi sejujurnya, ketika mereka tanyakan 'apakah boleh saya menyanyikan' segala macam, itu mereka datang sudah dengan bentuk rekaman yang sudah jadi. Jadi artinya, rekaman itu sudah diproduksi sebelum izin saya," ungkap Fariz RM.
Fariz menyatakan bahwa ia selalu terbuka bagi musisi lain yang ingin membawakan karyanya. Syarat utama yang ia minta hanyalah pemenuhan seluruh prosedur legalitas sesuai dengan undang-undang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
"Setelah sudah jadi, baru dia bawa ke saya, 'boleh nggak saya menyanyikan?'. Saya billing boleh, asal SOP-nya sesuai dengan tata cara legal menurut hukum dan undang-undang tentang HAKI yang berlaku di Indonesia. Resminya ya paling tidak dengan surat kontrak yang jelas kepada saya dan lain sebagainyalah persyaratannya," pungkas Fariz RM.