KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husein Said Amin Al Rasyidi, sebagai saksi di Kantor KPPN Balikpapan pada Selasa (23/6). Pemanggilan pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia tersebut dilakukan guna mendalami kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari. Lembaga antirasuah tersebut juga memanggil 11 orang saksi lain dari berbagai unsur pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.
Para saksi tersebut adalah Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, Kepala BPKAD Sukotjo, ASN BPKAD Aulia Wirahman, ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas, dan Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono.
Selain itu, penyidik memanggil Mohd. Said Amin selaku wiraswasta, tiga orang pihak swasta yakni Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi, serta dua orang ibu rumah tangga bernama Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Pihak otoritas penegak hukum tersebut menyatakan bahwa agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu. "Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Berdasarkan catatan penanganan perkara, kasus ini bermula dari penetapan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 28 September 2017. Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 karena terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita pada 16 Juni 2021, sehingga ia harus tetap menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
KPK kemudian mengembangkan perkara ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah menyita berbagai aset berupa 91 kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah pada Juni 2024.
Aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diduga diterima Rita bernilai sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton, yang kemudian berujung pada penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tambang di Kutai Kartanegara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.