Posko Blok 15 GBK Data 102 Pekerja Eks Hotel Sultan

Share

Sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan melaporkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) pada hari pertama pembukaan kembali posko, Senin, 22 Juni 2026. Pendataan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran akurat mengenai status kepegawaian mereka pascaeksekusi pengosongan lahan.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, proses registrasi bertempat di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB. Mayoritas pelapor merupakan pekerja harian atau daily worker yang berjumlah 59 orang.

Rincian data lainnya mencakup 18 orang berstatus pekerja sementara (temporary worker), 21 karyawan kontrak, dua karyawan tetap, serta dua tenaga lepas atau freelance. Tim Transisi Blok 15 GBK menegaskan bahwa seluruh laporan ini akan menjadi basis data validasi internal.

"Data yang masuk akan menjadi dasar bagi kami untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah pekerja dan status kepegawaiannya," ujar Hendry Arisandi, Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK.

Pihak posko menyatakan tetap membuka gerbang pelaporan bagi para eks pekerja yang belum sempat mendaftar. Para personel diminta membawa kartu identitas serta dokumen otentik yang membuktikan hubungan kerja sebelumnya demi kelancaran verifikasi.

Proses penelaahan seluruh berkas tersebut nantinya diselaraskan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil mengingat bervariasinya status kerja dari masing-masing individu yang melapor.

"Data yang masuk tidak seluruhnya berasal dari karyawan tetap. Ada karyawan kontrak, tenaga harian, pekerja sementara, dan tenaga lepas. Sehingga setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen hubungan kerja masing-masing, kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum PPKGBK.

Sebelumnya, manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) berkomitmen untuk merangkul kembali para mantan staf tersebut. Pengosongan lahan resmi dijalankan pemerintah dan pengadilan terhadap eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: gbk Hotel Sultan tenaga kerja
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author