Bareskrim Polri Tahan Pemilik Kresna Group Michael Steven
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung menjebloskan pemilik Kresna Group Michael Steven ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah penahanan tersebut diambil setelah Biro Pusat Nasional Interpol Indonesia berhasil memulangkan buronan kasus gagal bayar PT Kresna Sekuritas itu. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, rangkaian kasus yang menjerat Michael Steven ini ditengarai telah memicu kerugian bagi para investor hingga mencapai sekitar Rp337,4 miliyar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan konfirmasi mengenai proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik setelah status buron sang tersangka resmi berakhir.
"Setelah penyerahan tersangka MS, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Untuk kepentingan penyidikan, MS dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Ade Safri.
Pihak kepolisian saat ini masih merancang pendalaman lebih lanjut terhadap Michael Steven. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa jajarannya akan segera mengelaborasi langkah-langkah penyidikan berikutnya yang bakal ditempuh oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Proses pemulangan Michael Steven sendiri berhasil terlaksana dari Kerajaan Maroko melalui jalur mekanisme ekstradisi antarnegara. Penangkapan sang pemilik Kresna Group sebelumnya telah dilakukan oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas dasar surat permintaan resmi yang diterbitkan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.