Fariz RM Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hak Cipta

Share

Musisi Fariz RM bersama kuasa hukumnya mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) untuk memantau perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang diajukan hampir setahun lalu, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Pihak kepolisian memanggil pelapor guna berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut. Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan bersama tim hukum lainnya untuk menindaklanjuti laporan polisi yang telah berjalan.

"Hari ini, saya dan Bang Fariz dengan tim lawyer ya, Bu Anita, kita mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir lebih dari, hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum.

Laporan penegakan hukum ini melibatkan nama terlapor Syahravi yang diduga menyanyikan karya Fariz RM tanpa mengantongi izin resmi. Proses hukum saat ini terus bergulir di bawah penanganan penyidik Polda Metro Jaya.

"Lagu-lagu Bang Fariz itu dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang. Itu adalah namanya siapa? Syahravi. Jadi sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini," ujar Deolipa Yumara, Kuasa Hukum.

Perkara dugaan pelanggaran ini sebenarnya sudah berlangsung lama di ranah hukum. Kendati demikian, pihak pelapor baru membagikan informasi tersebut ke publik saat mendatangi markas kepolisian.

"Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya," tutur Deolipa Yumara, Kuasa Hukum.

Fariz RM kemudian memaparkan secara spesifik bahwa dugaan pelanggaran menyasar pada lagu miliknya yang berjudul Di Antara Kata. Menurutnya, aspek pelanggaran paling mendasar terletak pada ketiadaan hak karya cipta mechanical.

"Oke, saya jelaskan sedikit lebih detail ya dari yang barusan Bang Deolipa jelaskan. Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya Di Antara Kata, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya," kata Fariz RM, Musisi.

Karya musik tersebut diketahui telah disebarluaskan ke publik melalui media digital serta dibawakan dalam pertunjukan komersial. Seluruh aktivitas produksi dan edaran itu dinilai berjalan sepihak tanpa adanya konfirmasi izin.

"Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," jelas Fariz RM, Musisi.

Fariz RM menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya teguran sebelumnya diabaikan oleh pihak terlapor. Upaya preventif tersebut telah dilakukan berulang kali sebelum kasus ini resmi dilaporkan.

"Ini sebetulnya yang paling fatal adalah bahwa kami, saya dan pihak tim penasihat hukum, Bang Deolipa, Bu Anita, kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi," ujar Fariz RM, Musisi.

Teguran yang dilayangkan mencakup somasi hukum, surat tulisan tangan pribadi, hingga komunikasi antar pengacara. Rentetan peringatan tersebut dikirimkan sebanyak tiga kali sebelum pelanggaran hak cipta itu terjadi.

"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor.

Tiga kali. Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal," tegas Fariz RM, Musisi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author