Pemerintah Jamin Sumber Dana Pembeli Obligasi Danantara Tidak Diperiksa

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kekhawatiran publik mengenai adanya perlakuan khusus bagi investor obligasi keluaran BPI Danantara yang dinilai berpotensi memfasilitasi pencucian uang, pada Selasa (23/6/2026) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum berupa keputusan untuk tidak menelusuri asal-usul dana yang digunakan investor demi menjaga agar modal tersebut tetap masuk ke dalam sistem keuangan domestik. Kebijakan proteksi bagi pembeli instrumen investasi ini secara resmi telah diakomodasi melalui Pasal 50A Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan belum lama ini.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kelonggaran aturan ini bertujuan strategis agar dana milik investor tidak terus berada di luar negeri melainkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi nasional.

"Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita.

Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. Kendati demikian, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penegakan hukum dan pemeriksaan reguler terhadap sektor bisnis eksternal milik para investor tersebut tetap berjalan terpisah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. Berdasarkan isi dokumen UU P2SK Pasal 50A Ayat 3 dan 4, surat utang tersebut diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui mekanisme tata kelola yang profesional serta diakui sebagai transaksi sah negara.

Melalui ketentuan lanjutan pada ayat ke-5, negara secara hukum membebaskan para pembeli instrumen khusus di pasar primer tersebut dari segala bentuk tuntutan pidana perpajakan, pidana umum, pidana khusus, hingga tuntutan perdata. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5). Selain itu, regulasi menetapkan data kepemilikan aset ini tidak dapat dijadikan alat bukti pengadilan, serta memberikan hak pemindahtanganan dokumen kepada wajib pajak penikmat program pengampunan pajak.

"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapkan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author