KPK Perpanjang Penahanan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan terhadap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) serta gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Selasa (23/06/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.

Langkah hukum ini diambil untuk masa 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Penahanan lanjutan bagi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) beserta enam tersangka lainnya mulai diberlakukan sejak 23 Juni 2026, sedangkan untuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) 2025-2026 yang juga Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim berjalan sejak 24 Juni 2026.

Upaya pelengkapan berkas perkara menjadi alasan utama di balik kebijakan perpanjangan masa kurungan tersebut oleh pihak berwenang.

“Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,” ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan intensif masih terus digulirkan oleh tim penyidik komisi antirasuah terhadap sejumlah saksi guna mendalami rangkaian peristiwa dan aliran dana dalam kasus ini. Selain itu, tindakan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait juga telah dilaksanakan sejak pekan lalu untuk mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author