KPK Panggil Ulang Mantan Staf Ahli DPR Fitri Assiddikki

Share

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ketiga bagi model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (23/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi lokasi pemeriksaan saksi tersebut yang bertempat di Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Hingga pukul 12.00 WIB, keberadaan Fitri belum terlihat di lokasi pemeriksaan yang berada di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurut laporan RMOL.id, saksi tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan resmi, yakni pada Kamis (11/6/2026) dan Senin (15/6/2026).

Penelusuran aset milik tersangka Heri Gunawan menjadi tujuan utama dari penggalian keterangan Fitri. KPK menduga aset-aset tersebut diperoleh dari penyalahgunaan dana bantuan sosial itu.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025 dalam perkara ini, yaitu Heri Gunawan (HG) selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Kendati demikian, penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan hingga saat ini.

Modus operandi perkara melibatkan pemanfaatan sejumlah yayasan di bawah pengelolaan rumah aspirasi masing-masing tersangka untuk mengajukan proposal dana bantuan kepada BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR. Penyelewengan diduga terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2023, di mana dana yang cair tidak diaplikasikan untuk tujuan sosial.

Estimasi aliran dana yang diterima Heri Gunawan mencapai Rp15,86 miliar, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Lembaga antirasuah juga mengendus indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk keperluan personal seperti pembelian properti, kendaraan, modal usaha, hingga penempatan deposito.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author