Kemenkeu Belum Berencana Membeli Saham Bursa Efek Indonesia

Share

Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk menjadi salah satu pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meskipun regulasi terbaru telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk masuk ke dalam kepemilikan otoritas bursa tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

"Sampai sekarang belum ada," jawab singkat Purbaya kepada wartawan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Melalui aturan baru Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Kementerian Keuangan kini diberikan kewenangan legal untuk menjadi pemegang saham BEI. Ketentuan ini tertuang dalam poin baru pada Pasal 8B ayat (1) di dalam beleid tersebut.

Selain Kementerian Keuangan, terdapat lembaga negara lainnya yang juga mendapatkan hak serupa untuk menjadi pemegang saham otoritas bursa Tanah Air, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Bank Indonesia (BI).

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis ayat tersebut.

Kendati demikian, regulasi tersebut memberikan batasan ketat pada ayat (2) bahwa kepemilikan saham oleh deretan lembaga negara tersebut wajib mempertahankan independensi dari otoritas bursa saham.

Di samping itu, status kelembagaan BEI juga ditegaskan kembali dalam Pasal 8 sebagai perseroan terbatas (PT) yang didirikan oleh beberapa badan usaha non-afiliasi. Pada ayat (2) pasal yang sama, para pendiri dapat menjadi Anggota Bursa Efek, di mana keanggotaan BEI bisa terdiri dari orang perseorangan maupun badan hukum.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," lanjut pasal 5.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author