Jokowi Tanggapi Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifa, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, saat berada di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026).
Langkah penangguhan penahanan tersebut dinilai oleh Jokowi sebagai bentuk otoritas penuh yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Seperti dilansir dari Detikcom, proses hukum ini akan terus dikawal oleh mantan kepala negara tersebut hingga memasuki tahapan persidangan.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, seperti dilansir detikJateng, Selasa (23/6/2026).
Jokowi menyatakan kepatuhannya terhadap seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan, udah," ucapnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasari oleh adanya jaminan dari pihak keluarga para tersangka. Pelimpahan kasus dugaan ijazah palsu ini sendiri telah dilakukan pada Senin (22/6).
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan resmi yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga Roy Suryo dan Tifa.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.