Perhapi Kritik Pembentukan TimKhusus Batu Bara Kementerian ESDM

Share

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengkritik pembentukan tim pengadaan batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena dinilai memicu tumpang tindih fungsi dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) pada Selasa (23/6/2026).

Evaluasi kinerja terhadap anak usaha PT PLN (Persero) tersebut dipandang lebih mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah sebelum meluncurkan tim baru dengan wewenang serupa, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menjelaskan bahwa PLN EPI sebenarnya telah memiliki mandat khusus untuk mengamankan pasokan komoditas bahan bakar bagi seluruh pembangkit listrik milik PLN.

"Menurut kami, pembentukan tim khusus pengadaan batu bara DMO akan overlap dengan PLN EPI, anak perusahaan PLN yg memiliki tugas untuk pengadaan bahan bakar bagi pembangkit PLN," kata Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi.

Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengharapkan adanya kejelasan pola koordinasi dari keputusan regulasi baru ini agar tidak mengganggu rantai pasok.

"Apabila ke depan terdapat perubahan mekanisme pengadaan, spesifikasi teknis, ataupun pengaturan pasokan, tentu pelaku usaha akan melakukan penyesuaian sebagaimana diperlukan," ujar Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.

Langkah taktis ini diambil pemerintah demi mengantisipasi terulangnya krisis pasokan energi primer pembangkit yang sempat terjadi beberapa tahun silam.

"Kan 2022 kan kejadian begini juga. Ini bukan kejadian baru bagi PLN. [Pada] 2022 juga begini. Masak tiap tahun kita masalah begini terus? Menurut kami, dari pihak regulator melihat, kalau ini tidak diawasi, kita tidak mau lagi seperti ini terus," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Struktur tim baru ini dirancang secara lintas sektoral demi memperketat pengawasan distribusi pasokan domestik, baik ke PLTU milik negara maupun swasta.

"Tim pengadaannya itu terdiri dari PLN, Dirjen Batubara, BPKP, Inspektur Jenderal. Tidak menutup kemungkinan kita melibatkan juga pendampingan dari aparat penegak hukum, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," tutur Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Saat ini, kebutuhan tahunan komoditas tersebut mencapai 154 million metrik ton, sementara total kewajiban DMO korporasi tambang ditetapkan sebesar 190 million ton. Meski demikian, kontrak yang terealisasi baru menyentuh angka 134 million ton, sehingga menyisakan defisit sekitar 20 million ton.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author