Polri Dukung Pemenuhan Hak Buruh Melalui Desk Ketenagakerjaan
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak buruh serta siap mengawal penyampaian aspirasi kaum pekerja secara tertib dan konstruktif. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernas KSPI 2026 di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dinilai aktif dan strategis dalam menyalurkan kepentingan para pekerja. Kapolri juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menghadiri agenda tersebut secara langsung.
"Serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan serta menyalurkan aspirasi dan kepentingan pekerja, sehingga KSPI memiliki peran strategis sebagai wadah perjuangan konsolidasi dan menyalurkan aspirasi kaum buruh secara terorganisir, terarah, dan konstruktif," ujar Dedi saat membacakan sambutan Kapolri.
Dukungan terhadap ruang aspirasi ini diberikan demi memperkuat komunikasi yang baik antara elemen pekerja, pemerintah, dan pihak perusahaan.
"Polri mendukung penuh komitmen tersebut dengan terus menjaga ruang menyampaikan aspirasi buruh guna memperkuat komunikasi antara buruh, pemerintah, dan perusahaan agar tetap berjalan secara tertib dan konstruktif," katanya.
Langkah nyata perlindungan dari pihak kepolisian diwujudkan melalui pengoptimalan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan industrial.
"Sejalan dengan itu Polri melalui Desk Ketenagakerjaan terus memberikan dukungan terhadap perlindungan buruh dan penyelesaian ketenagakerjaan dan hubungan industrial," ujarnya.
Hingga saat ini, Desk Ketenagakerjaan Polri tercatat telah menyelesaikan 36 kasus tindak pidana ketenagakerjaan, di mana 34 perkara di antaranya tuntas melalui mekanisme restorative justice. Pada tahun 2026, terdapat sembilan perkara yang seluruhnya diselesaikan lewat restorative justice, sementara 114 perkara lain masih dalam proses.
"Polri juga memfasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK untuk bekerja kembali. Hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk senantiasa membersamai buruh dalam memperjuangkan hak-haknya melalui pemulihan hak pekerja, penyelesaian permasalahan secara humanis, serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif," ujarnya.