FINI Dorong Pemerintah Percepat Revisi Kuota Produksi Nikel RKAB 2026
23 June 2026 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Forum Industri Nikel Indonesi (FINI) mendorong pemerintah mempercepat revisi kuota produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, sebab saat ini sejumlah smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) telah menurunkan utilitas produksi akibat defisit bijih.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menilai revisi kuota produksi tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan target utilisasi smelter RKEF dan smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL).
Langkah tersebut dinilai dapat mencegah berlebihnya tambahan produksi bijih nikel dari Indonesia, yang pada akhirnya makin mengganggu keseimbangan pasokan di pasar.
“Proses evaluasi dan persetujuan revisi RKAB 2026 agar dapat dilakukan segera, sebelum masuk musim penghujan di Indonesia bagian timur dan memberikan kesempatan kepada para penambang untuk persiapan meningkatkan produksinya,” kata Arif ketika dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Selain itu, Arif menyarankan agar revisi RKAB tersebut dapat diprioritaskan untuk industri hulu yang terintegrasi dengan ekosistem kawasan industri dan investasi hilir, termasuk; baja tahan karat, sulfat, prekursor, katoda, dan baterai.
Baca Juga
Di sisi lain, Arif juga mendorong pemerintah segera merevisi formula harga patokan mineral (HPM) nikel baru, sebab bakal mengkerek harga bijih limonit dari US$$16 per wet metric ton (wmt) menjadi $40,18 per wmt.
Dia menilai pada akhirnya banyak terdapat penambang yang sulit menjual bijih nikel dengan harga resmi tersebut, hingga akhirnya bijih nikel tersebut tidak termanfaatkan.
“IUP-IUP tersebut pada akhirnya tidak dapat menjual pada harga resmi HPM, tetapi juga tidak dapat menjual di bawah HPM. Sehingga akhirnya bijih nikel tersebut tidak dapat termanfaatkan,” tegasnya.
Arif menambahkan, saat ini sejumlah smelter pirometalurgi berteknologi RKEF di Indonesia mengalami kekurangan pasokan bijih nikel, sehingga menurunkan utilitasnya menjadi di bawah 50%.
Dia mengungkapkan kondisi tersebut terjadi di sejumlah lini operasi produksi smelter RKEF di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Arif menyatakan hal tersebut dilakukan agar tungku pembakaran atau furnace dapat dijaga tetap hangat untuk menghindari penundaan pengoperasian kembali yang bisa memakan waktu lama dan risiko kerusakan refraktori pada tungku pembakaran, jika harus dilakukan penghentian total.
“Beberapa lini produksi operasi RKEF di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara saat ini telah beralih ke apa yang kami sebut "hot idle" atau beroperasi di bawah 50% kapasitas,” kata Arif.
Untuk smelter HPAL, kata Arif, saat ini masih belum terlalu merasakan dampaknya. Dia menegaskan tingkat utilitas smelter HPAL secara umum masih cukup tinggi.
Akan tetapi, dia mewaspadai smelter HPAL bakal merasakan kekurangan pasokan bijih mulai kuartal III atau IV-2026. Alasannya, smelter HPAL memanfaatkan bijih per ton lebih besar daripada smelter RKEF.
“Jadi, jika tidak ada pasokan dan tambahan kuota baru, diperkirakan HPAL akan mulai merasakan kekurangan pasokan bahan baku bijih mulai kuartal III atau IV tahun 2026,” tegas Arif.
Dalam kesempatan terpisah, Arif mengungkapkan kapasitas terpasang smelter di Indonesia mencapai 2,8 juta ton nikel yang terdiri atas 2,3 juta ton smelter pirometalurgi berbasis RKEF dan 500.000 ton smelter hidrometalurgi berbasis HPAL.
Arif mengatakan produksi logam nikel pada 2026 berpotensi naik lagi menjadi 2,7 juta ton, seiring dengan penambahan kapasitas terpasang smelter.
Dari besaran itu, Indonesia membutuhkan tambahan bijih nikel sekitar 40—50 juta ton atau sekitar 340—350 juta ton.
Adapun, Kementerian ESDM menyetujui kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 di sekitar 260–270 juta ton, turun dari realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2025 sebesar 320,37 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan peluang revisi RKAB nikel rencananya akan dibuka untuk menyesuaikan produksi bijih dengan kebutuhan industri.
Meskipun begitu, dia menegaskan tidak terdapat wacana merelaksasi kuota produksi nikel dalam RKAB 2026.
“Nanti tetap ada evaluasi. Jadi bukan relaksasi. Nanti ini [kuota produksinya] kita sesuaikan apakah sudah pas atau belum. Bukan relaksasi,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (22/6/2026) petang.