Tantri Kotak Ancam Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Rp10 Miliar

Share

Langkah hukum tegas siap diambil oleh vokalis band Kotak, Tantri Syalindri, terhadap terduga pelaku penggelapan dana investasi berinisial PN alias Poppy Nupitasari di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Upaya pelaporan ke Polda Metro Jaya ini mencuat setelah pelaku yang merupakan kerabat dekatnya membawa kabur uang komunal senilai Rp10 miliar. Upaya mediasi masih diutamakan oleh pihak korban sebelum benar-benar membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

Tantri menegaskan sisa waktu yang ada saat ini merupakan kesempatan terakhir bagi pelaku untuk menunjukkan itikad baiknya. Aksi penggelapan ini memicu dampak sosial yang luas karena melibatkan modal dari ratusan orang lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media id.mashable.com, aliran dana yang dibawa kabur tersebut juga mencakup tabungan masa depan anak-anak serta dana darurat kemanusiaan untuk pengobatan pasien kanker.

Kondisi psikologis sang penyanyi sempat terguncang hebat setelah mengetahui kabar buruk tersebut di tengah momentum liburan bersama keluarga besarnya. Pelaku diketahui langsung memutus semua akses komunikasi dan menghilang tanpa jejak selama tiga hari setelah proses pencairan dana selesai dilakukan.

"Dua hari ini terasa sangat berat untuk dijalani, perubahan perasaan terjadi dengan teramat cepat saat mendapat jatah libur bersama anak-anak. Di tengah tawa bersama mereka, tiba-tiba mendengar kabar yang tidak baik ini langsung membuat saya drop," tulis Tantri melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Pengumuman identitas dan foto wajah terduga pelaku kini telah disebarluaskan oleh Tantri ke ruang publik guna mempercepat proses pencarian. Langkah pelaporan resmi melalui kuasa hukumnya akan segera dieksekusi jika pelaku tidak kunjung datang untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author