Polda Jabar Agendakan Pemeriksaan Korban Penyekapan Cileunyi

Share

Penyidik Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29), korban penyekapan dan penganiayaan berat di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). Langkah kepolisian ini dilakukan menyusul adanya laporan bahwa kondisi kesehatan korban yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mulai menunjukkan perkembangan positif. Aparat kepolisian saat ini juga tengah memburu tersangka Taufik Hidayat (30) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan dukungan sayembara berhadiah Rp250 juta dari Gubernur Jawa Barat.

"Kita terus melakukan evaluasi analisa pendalaman termasuk hari ini kita menjadwalkan, karena kami mendapatkan kabar bahwa korban Yuvita sudah membaik untuk itu kita akan memanfaatkan kondisi ini untuk meng-interview," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Kapolda Jabar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keterangan dari korban sangat krusial bagi kelanjutan proses hukum, meski penyidik tetap memprioritaskan pemulihan trauma psikologis korban. "Karena ini sangat besar sumbangsih nya, ada beberapa materi yang akan kami tanyakan kepada yang bersangkutan. tentunya kami tetap memerhatikan psikologis yang trauma besar, beliau korban dan ini harus kita jaga, jangan sampai pertanyaan pertanyaan tersebut mengganggu psikologisnya nanti berakibat kepada pengobatan. Tentunya informasi dari Yuvita sangat kita tunggu," kata Irjen Pol Rudi Setiawan, Kapolda Jabar.

Mengenai upaya pengejaran terhadap pelaku Taufik Hidayat, kepolisian memastikan pengejaran terus berjalan secara intensif di lapangan. "Kami tidak menyampaikan secara teknis, yang pasti sampai kemanapun pelaku itu kita akan kejar," kata Irjen Pol Rudi Setiawan, Kapolda Jabar.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka Taufik Hidayat memiliki ciri fisik wajah oval, warna kulit sawo matang, rambut undercut dengan bagian atas hitam menyamping, serta garis vertikal menonjol di alis kiri. Kasus ini mendapat sorotan tajam dari parlemen karena korban diduga mengalami penyiksaan sistematis, pembatasan makan, hingga kekerasan seksual selama tiga tahun masa penyekapan. "Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemernekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR.

Legislator mendesak aparat menerapkan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta memeriksa lingkungan sosial di sekitar tempat kejadian perkara.

"Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR. Apresiasi juga disampaikan terhadap pimpinan komisi terkait di DPR RI demi memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

"Saya mengapresiasi atensi yang diberikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Diharapkan proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR.

Penahanan dan pembatasan kebebasan yang dialami korban dalam durasi tahunan dinilai sebagai bentuk perampasan kemerdekaan yang fatal.

"Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR. Kondisi fisik korban yang mengalami kerusakan organ penglihatan, luka wajah, hingga gangguan fungsi berjalan mencerminkan tingkat kekejaman yang tinggi.

"Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR. Polisi diminta memperluas penyelidikan untuk mengantisipasi adanya korban lain yang belum terungkap dari rekam jejak tersangka.

"Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR. Polda Jawa Barat diingatkan bahwa penundaan penangkapan buronan berisiko memunculkan potensi bahaya baru di masyarakat. "Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR.

Penyelidikan mendalam terhadap pemilik dan penjaga kos di Cileunyi dinilai mendesak untuk membongkar adanya pembiaran sosial atas kejahatan tersebut.

"Sangat janggal apabila dugaan penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tidak diketahui oleh siapa pun di lingkungan sekitar. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau informasi lain yang dapat membantu pengungkapan perkara secara utuh," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR. Penegak hukum dituntut memberikan tuntutan maksimal tanpa kompromi demi menegakkan keadilan bagi korban kekerasan perempuan. "Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR.

Masyarakat diimbau segera melapor ke nomor resmi kepolisian jika melihat pria dengan ciri-ciri DPO tersebut demi mempercepat penegakan hukum.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat penangkapan pelaku dan memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin ruang aman bagi perempuan dari segala ancaman kejahatan fisik maupun seksual.

"Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR. Sementara itu, organisasi bantuan hukum melihat kasus ini memiliki indikasi eskalasi kekerasan intim yang mengarah pada risiko femisida jika tidak segera ditangani.

"Jika kemudian tidak segera diselamatkan atau diungkap kasusnya, penyekapan dan penganiayaan seperti yang dialami YT dapat beresiko menjadi femisida," kata Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif ILRC. Data global menunjukkan mayoritas kekerasan fatal terhadap perempuan dilakukan oleh orang terdekat seperti pasangan maupun mantan kekasih. "Karena itu, penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban YT harus dipandang sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera untuk mencegah terjadinya femisida," kata Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif ILRC.

Pihak keluarga melaui kakak korban, Melanie Silviani, menyatakan bahwa korban masih harus menjalani pembersihan infeksi cairan nanah di kepala sebelum RSHS melakukan operasi rekonstruksi struktur wajah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author