Polresta Bandara Soetta Tangkap Empat WNA Penyelundup Etomidate Rp97,8 Miliar
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional senilai Rp97,8 miliar sepanjang Februari hingga Mei 2026. Dilansir dari Detikcom, petugas menangkap empat warga negara asing (WNA) yang bertindak sebagai kurir dalam tiga kasus berbeda di Bandara Soekarno-Hatta.
Aparat kepolisian menyita total 8.600 mililiter cairan etomidate dari para tersangka. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara kepolisian dan pihak Bea Cukai dalam memeriksa pergerakan penumpang luar negeri.
"Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan," kata Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes pada Selasa (23/6/2026).
Penyitaan ribuan mililiter cairan ini diklaim berhasil menyelamatkan puluhan ribu warga dari dampak buruk narkoba. Pihak berwenang berjanji akan terus memperketat penjagaan di pintu masuk jalur udara tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jasa bandara untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes.
Para pelaku yang ditangkap berasal dari empat negara berbeda di Asia. Polisi mengidentifikasi para tersangka berdasarkan kewarganegaraan dan inisial mereka masing-masing.
"Mereka ditangkap dalam tiga kasus pengungkapan," kata Michael Kharisma Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP.
Cairan etomidate yang dibawa oleh jaringan ini rencananya akan diproduksi ulang menjadi bahan konsumsi ilegal. Jumlah komoditas haram tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
"Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape mengandung etomidate," kata Michael Kharisma Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP.
Kronologi kasus pertama bermula pada 21 Mei 2026 pukul 23.00 WIB ketika TN (WNA Singapura) dan CT (WNA Malaysia) mendarat dengan pesawat AirAsia QZ241 dari Malaysia. Petugas menemukan 4.000 ml etomidate senilai Rp47,47 miliar yang disembunyikan dalam kemasan plastik silver dan botol produk perawatan tubuh di koper mereka, di mana TN dijanjikan upah 3.000 dolar Singapura dan CT dijanjikan paket wisata oleh pengendali berinisial DN.
Kasus kedua terdeteksi pada 25 Mei 2026 pukul 23.00 WIB saat JZ, seorang WNA China yang menumpangi pesawat Thai Lion Air SL116 dari Thailand, dihentikan di Terminal 2F. Petugas mengamankan satu botol berisi 500 ml etomidate senilai Rp5,6 miliar dari koper hitamnya, yang dibawa atas perintah DPO berinisial HC dengan imbalan mencapai 50.000 Yuan.
Kasus ketiga melibatkan SP, seorang warga negara Thailand yang tiba menumpangi pesawat Thai Airways TG435 dari Bangkok pada 26 Februari 2026 pukul 21.00 WIB. Petugas Terminal 3 menyita 4.100 ml etomidate senilai Rp44,8 miliar yang disamarkan dalam botol kemasan minyak kelapa dan produk kosmetik, dengan SP mengaku dijanjikan upah 80.000 Baht oleh seseorang berinisial SS.