Pemerintah Siapkan SKB untuk Perluas Batas Penghasilan MBR Rumah Subsidi
Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau melaui penyesuaian kebijakan program rumah subsidi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hal tersebut. Dikutip dari HaiBunda, poin kebijakan yang diatur dalam draf sosialisasi berfokus pada kenaikan batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembelian rumah subsidi.
Kebijakan perluasan definisi MBR ini sebenarnya telah diatur sejak April 2025 melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025.
Batasan pendapatan MBR di wilayah tertentu yang sebelumnya berkisar Rp8-10 juta kini mengalami penyesuaian menjadi Rp8,5-12 juta per bulan. Bahkan, batas penghasilan tersebut dapat mencapai Rp14 juta per bulan khusus bagi masyarakat yang sudah menikah dan berstatus peserta Tapera.
"Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona jadi empat zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP," ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Ketentuan mengenai kriteria batasan penghasilan MBR kini diklasifikasikan berdasarkan zona wilayah yang tersebar di Indonesia.
Zona 1 meliputi wilayah Jawa (Kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, dengan batas penghasilan Rp8,5 juta bagi yang belum menikah serta Rp10 juta untuk yang sudah menikah. Zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, dan Bali, dengan batas pendapatan Rp9 juta bagi yang belum menikah dan Rp11 juta untuk yang sudah menikah maupun peserta Tapera. Sementara itu, Zona 3 meliputi kawasan Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan batas penghasilan Rp10,5 juta untuk yang belum menikah serta Rp12 juta bagi yang sudah menikah dan peserta Tapera.