PLN Tunda Pembayaran Pasokan Batu Bara Penambang hingga Tiga Bulan
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) melaporkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kerap menunda pelunasan pembayaran batu bara domestik hingga lebih dari tiga bulan setelah barang diterima.
Keterlambatan pembayaran ini terjadi di saat biaya produksi penambang melonjak tinggi, sementara harga kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) stagnan di angka US$70 per ton sejak 2018, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (23/6/2026).
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menjelaskan bahwa harga batu bara di pasar saat ini telah menembus US$140 per ton dan harga solar industri ikut naik menjadi di atas Rp20.000 per liter dari sebelumnya Rp11.000 per liter pada 2018.
"Gap harga yg terlalu besar ini membuat keekonomian suplai DMO patut dikaji lagi. Ditambah performa pembayaraan PLN ke pemasok batu bara cukup lama, bisa di atas 3 bulan," kata Ardhi ketika dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Kondisi kas PLN yang diduga sedang tertekan akibat lonjakan piutang dari pemerintah turut memicu kekhawatiran bahwa proses pembayaran kepada para pemasok akan menjadi semakin terhambat.
"Memang PLN payment-nya sangatlah lama, jadi apabila isu [arus kas PLN tergerus piutang pemerintah] adalah benar, maka akan makin tertunda lagi pengiriman," kata Kris ketika dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Ketua Bidang Kajian Batu Bara Perhapi F. Hary Kristiono juga membenarkan lambatnya proses pembayaran oleh BUMN tersebut, sementara manajemen PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan para penambang ini.
Tekanan arus kas PLN sebelumnya disoroti oleh pakar energi setelah piutang perusahaan dari pemerintah pada 2025 melonjak menjadi Rp110,74 triliun dari sebelumnya Rp67,45 triliun, yang dibarengi penurunan kas perseroan menjadi Rp19,16 triliun.
Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF GTI Andry Satrio Nugroho mencatat penundaan pembayaran ini diperpanjang melalui mekanisme rantai pasok dengan bantuan perbankan seperti BNI dan BRI, di mana utang bank jangka pendek PLN ikut terkerek naik menjadi Rp58,29 triliun pada 2025.
"Kompensasi listrik kita ini sebenarnya lagi dibiayai oleh utang bank. PLN menarik utang bank bukan untuk menambal operasi, melainkan karena kas operasinya yang tergerus kompensasi tak dibayar yang tidak lagi cukup membiayai belanja modalnya," kata Andry melalui catatan yang dilansir, Senin (22/6/2026).
Langkah PLN yang melibatkan perbankan tersebut dinilai menjadi indikator besarnya tekanan modal kerja karena berfungsi menunda keluarnya kas langsung ke pemasok energi.
"Jadi ketika kas mengetat, PLN mulai memperpanjang tempo pembayaran ke pemasoknya dengan perantaraan bank. Ini tanda kalau tekanan modal kerja nya besar. Jadi tekanan kas PLN tidak hanya muncul sebagai utang bank, tetapi juga sebagai penundaan pembayaran ke pemasok energinya sendiri," tegas Andry.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa PLN sebenarnya sedang mengalami kekurangan pasokan batu bara kualitas menengah (medium kalori) untuk kebutuhan pencampuran (blending) di pembangkit listrik.
"Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending," kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).
Kementerian ESDM mencatat total realisasi produksi batu bara nasional pada 2025 mencapai 817,48 juta ton, dengan alokasi domestik melalui skema DMO sebesar 264,88 juta ton dan penyerapan terbesar berada di sektor kelistrikan yang mencapai 141,4 juta ton.