Polisi Buru Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Share

Polda Jawa Barat memburu Taufik Hidayat (30) yang masuk daftar pencarian orang atas dugaan penyekapan dan penyiksaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (26) asal Rancaekek di Bandung pada Selasa (23/6/2026).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kemarahannya atas penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga kehilangan penglihatan. Untuk mempercepat penangkapan pelaku, Dedi menggelar sayembara berhadiah Rp250 juta bagi warga yang memberikan informasi akurat.

"Saya sangat marah terhadap pelaku laki-laki seperti ini. Saya meyakini bahwa tim Polda Jabar akan mampu dengan cepat menangkapnya," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Dedi juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi membantu kepolisian mendeteksi keberadaan buronan tersebut demi menegakkan keadilan bagi korban.

"Kepada seluruh warga, mari kita sama-sama membantu mencarinya. Siapa pun yang mengetahui keberadaannya, segera informasikan kepada aparat agar yang bersangkutan dapat segera ditangkap," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya di masa lalu berdasarkan laporan detikJabar.

"Kami mengidentifikasi dan menemukan bahwa mantan istri pelaku ini, juga diperlakukan sama (disiksa) namun nggak separah ini (korban YTR)," kata Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Mengenai spekulasi di media sosial tentang adanya korban lain dari tindakan keji Taufik, polisi menyatakan belum menerima pengaduan formal tambahan.

"Kalau korban lain, masih menunggu apakah ada yang mau lapor atau tidak. Cuma sejauh ini, laporan resmi baru 1 korban," kata Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Merespons kasus ini, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi seberat-beratnya dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

"APH (aparat penegak hukum) jangan beri ampun! Jerat pidana berlapis dan tuntut hukuman maksimal. Selidiki kemungkinan korban lain," tegas Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR.

Rieke menambahkan bahwa tindakan berulang yang diduga dilakukan oleh pelaku harus menjadi alasan kuat bagi penegak hukum untuk memberikan hukuman pidana akumulatif.

"Perbuatan berulang/residivis (Pasal 64 KUHP) karena diduga ada korban lain. Sanksi pidana berlapis wajib diterapkan," tegas Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR.

Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun Kompas.com, penyekapan ini bermula saat YTR bertemu dengan pelaku dalam sebuah konser pada tahun 2023. Korban kemudian dibawa berpindah-pindah tempat selama tiga tahun hingga akhirnya pihak keluarga menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung setelah menerima pesan misterius pada Rabu (10/6/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author