Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup dan Risiko Telat Perpanjang

Share

Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa aktif terbatas selama lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup. Pemilik dokumen ini diwajibkan untuk melakukan perpanjangan secara berkala sebelum masa berlakunya habis.

Dilansir dari Detik Oto, Korlantas Polri melalui laman Digital Korlantas menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan bukan untuk mempersulit masyarakat. Langkah tersebut diambil guna memastikan setiap pengendara tetap memenuhi standar keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Pihak kepolisian menetapkan pembatasan masa berlaku SIM berdasarkan beberapa pertimbangan aspek keselamatan dan administrasi. Ada empat alasan utama di balik kebijakan berkala lima tahunan ini.

1. Evaluasi Kelaikan Mengemudi

Masa berlaku lima tahun berfungsi sebagai instrumen kontrol untuk menilai kembali kecakapan seseorang. Pemerintah perlu memastikan pengemudi masih laik dan mampu mengendalikan kendaraan secara aman.

2. Perubahan Kondisi Kesehatan fisik

Kemampuan fisik seseorang seperti ketajaman penglihatan, kecepatan refleks, dan kondisi tubuh secara umum dapat menurun seiring waktu. Proses perpanjangan membantu memverifikasi bahwa kondisi fisik pengemudi masih memenuhi standar safety.

3. Penyesuaian Regulasi Lalu Lintas Terbaru

Aturan dan dinamika di jalan raya terus berkembang dari waktu ke waktu. Momen perpanjangan SIM menjadi sarana yang tepat bagi pihak berwenang untuk menyelaraskan pemahaman pengendara terhadap aturan hukum terbaru.

4. Pembaruan Validitas Data

Identitas personal pengendara seperti alamat domisili atau data penting lainnya sangat dinamis dan bisa berubah. Registrasi ulang berkala memastikan pangkalan data kepolisian tetap akurat dan valid.

Konsekuensi Telat Memperpanjang SIM

Para pemilik kendaraan bermotor harus sangat memperhatikan tanggal kedaluwarsa dokumen mengemudi mereka. Keterlambatan melakukan perpanjangan walau hanya dalam hitungan satu hari akan membawa konsekuensi yang cukup merepotkan. Jika masa berlaku SIM terpantau habis walau baru lewat sehari, status dokumen tersebut otomatis dianggap mati.

Pengendara tidak bisa lagi menikmati fasilitas perpanjangan reguler. Aturan tegas ini mengacu pada Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM. Regulasi mengenai hal tersebut tercantum jelas dalam pasal 4 ayat 3.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Melalui media sosial resmi Instagram Digital Korlantas, institusi kepolisian kembali menegaskan aturan baku tersebut. SIM yang sudah kedaluwarsa dipastikan tidak akan bisa diperpanjang lagi secara online maupun offline. "SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari.

Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," tulis penjelasan dari instansi tersebut.

Bagi pengendara yang lalai dan terlambat, satu-satunya opsi yang tersisa adalah mengajukan permohonan dari awal. Proses ini mengharuskan warga mengikuti seluruh rangkaian ujian seperti pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author