Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Share

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa selaku tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo setelah pelimpahan tahap dua berkas perkara dari kepolisian pada Selasa (23/6/2026). Keputusan penangguhan penahanan tersebut diambil setelah pihak kepolisian menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan menyerahkan administrasi serta tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan mengenai status hukum kedua tersangka setelah menghadiri sebuah acara di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.

"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit menambahkan bahwa kewajiban dari institusi kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah selesai dilaksanakan seiring dengan pelimpahan status para tersangka. "Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujar Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian membeberkan alasan di balik kebijakan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang kini sedang menunggu proses persidangan dimulai. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah menerangkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum serta pihak keluarga tersangka.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah. Proses pelimpahan perkara ini juga meliputi penyerahan sejumlah barang bukti yang mayoritas berupa dokumen dari pihak kepolisian kepada jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author