Polisi Periksa Guru PPPK Sukoharjo Terkait Dugaan Pelecehan SPG
Satreskrim Polresta Solo menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kartasura, Sukoharjo, berinisial BSN, atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG).
Kasus dugaan pelecehan ini terjadi di sebuah toko swalayan di Kota Solo pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, seperti dilansir dari Detikcom. Terduga pelaku diduga merekam bagian bawah rok korban menggunakan ponsel saat kondisi swalayan sedang sepi.
Korban baru menyadari aksi tersebut setelah mendapat informasi dari pengunjung lain di lokasi kejadian, lalu memperkuat bukti dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) swalayan karena terduga pelaku langsung pergi setelah beraksi.
"Awalnya saya nggak sadar, posisinya saya menghadap ke booth untuk mengecek stok, saya SPG salah brand minuman di sana. Terus divideo di bawah rok saya, pelakunya sudah pergi. Terus ada ibu-ibu yang mendatangi saya bilang, 'Ada mas-mas berbaju merah ngerekam bagian rok bawah saya'," kata Korban kepada awak media di Mapolresta Solo, Kamis (18/6/2026).
Pihak Kepolisian Resor Kota Surakarta bergerak cepat dengan memanggil oknum guru tersebut guna mendalami laporan dari pihak korban.
"Betul, hari ini dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani saat dihubungi detikJateng, Selasa (23/6/2026).
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo juga mengambil tindakan tegas secara administratif dengan menjatuhkan sanksi skors terhadap aparatur sipil tersebut.
"Per hari ini, Senin 22 Juli 2026 kita akan membebaskan tugaskan pelaku sebagai pengajar. Sambil nanti menunggu proses hukum yang berjalan. Adapun hari ini, nanti SK terkait pembebasan tugasan kita berikan hari ini," kata Havid, saat konferensi pers di kantor Disdikbud Sukoharjo, Senin (22/6).
Langkah penonaktifan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tempat pelaku bertugas.