Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan Maksimal Rumah Subsidi
Pemerintah menaikkan batas pendapatan bulanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak membeli rumah subsidi melalui peraturan terbaru. Berdasarkan regulasi tersebut, kelompok pekerja berpenghasilan antara Rp 8,5 juta hingga Rp 14 juta kini resmi dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
Kriteria baru mengenai kelompok sasaran ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Dilansir dari Detik Finance, ketentuan mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah ini sudah berjalan sejak diundangkan pada 22 April 2025.
Kebijakan penyesuaian tersebut diambil untuk memperluas jangkauan pembiayaan hunian bagi kelompok yang membutuhkan bantuan perumahan.
"Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (23/6/2026).
Penerapan ambang batas penghasilan baru untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah ini diklasifikasikan ke dalam empat zona wilayah, serta membedakan status perkawinan pemohon. Bagi pekerja dengan status tidak kawin yang berada di Zona 1, mencakup wilayah Jawa selain Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, batas upah maksimal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 8,5 juta.