Perbedaan Pajak Avanza Tahun 2026 di Jawa Timur dan Jakarta Mencapai Ratusan Ribu
Besaran pajak tahunan untuk kendaraan Toyota Avanza pada tahun 2026 di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta menunjukkan nominal yang tidak sama. Perbedaan nilai pungutan tersebut dipicu oleh ketetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Meskipun unit kendaraan memiliki model dan nilai jual yang identik, nominal pajak tahunannya tetap dapat mengalami selisih, seperti dilansir dari Detik Oto.
Sebagai contoh, Toyota Avanza varian terendah memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 185 juta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Merujuk pada regulasi yang sama, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) untuk mobil tersebut ditetapkan senilai Rp 194,25 juta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan persentase tarif PKB sebesar 2 persen bagi kepemilikan mobil pertama.
Ketentuan persentase tersebut menjadi dasar utama dalam kalkulasi total biaya pengeluaran pajak tahunan untuk unit Avanza di ibu kota.
Aturan Tarif Pajak Avanza di Jawa Timur
Nominal pengeluaran di wilayah Jawa Timur justru menjadi lebih rendah saat dilakukan komparasi dengan regulasi di Jakarta. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama hanya sebesar 1,2 persen. Kendati demikian, terdapat tambahan berupa opsen PKB dengan besaran 66 persen yang dihitung dari nilai tarif dasar PKB tersebut.
Disamping itu, pihak Pemprov Jawa Timur turut menyertakan kebijakan pemotongan tarif dalam bentuk diskon PKB hingga mencapai 24,7 persen.