Kubu Purbaya Protes Pendaftaran Merek SISKS Paku Buwono XIV
Kubu PB XIV Purbaya melayangkan protes keras terhadap pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI yang diajukan pada Senin (25/5/2026). Dilansir dari Detik Travel, langkah hukum diambil karena sebuah nama dinilai tidak bisa menjadi objek hak cipta.
Pendaftaran kekayaan intelektual tersebut diajukan oleh seorang pengacara asal Solo, Arif Sahudi, untuk kelas 41 yang mencakup organisasi pameran seni hingga konferensi budaya dengan nomor permohonan JID202649270. Menanggapi hal itu, pihak internal keraton segera menyiapkan langkah sanggahan resmi.
Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menegaskan status nama dalam prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang tidak dapat dijadikan objek hak cipta.
"Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," ujar KPA Singonagoro.
Pihaknya menduga permohonan yang diajukan sebenarnya berupa karya grafis tipografi, yang digambarkan menggunakan tulisan hijau berbingkai emas.
"Setelah kami cermati, yang didaftar itu gambar atau logo semacam itu, lebih ke arah tipografinya. Kami menyayangkan adanya hal tersebut," lanjut KPA Singonagoro.
Guna merespons hal ini, pihak Purbaya berencana menyurati Dirjen HAKI untuk mengingatkan komitmen masa lalu Kemenkum yang mewajibkan komunikasi dengan pihak internal Keraton.
"Kami akan mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan oleh Kementerian Hukum. Kami akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HAKI untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut," terang KPA Singonagoro.
Lebih lanjut, juru bicara tersebut membantah rumor mengenai adanya putusan pengadilan yang memenangkan kubu lain terkait penggunaan gelar tersebut.
"Tidak ada putusan pengadilan pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran dari informasi tersebut," tegas KPA Singonagoro.
Ia menambahkan bahwa beredarnya informasi sepihak di tengah masyarakat tersebut berpotensi menimbulkan salah tafsir mengenai legalitas takhta.
"Informasi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah melegalkan nama tersebut dipakai orang yang tidak mendapatkan amanah untuk menjadi raja," pungkas KPA Singonagoro.
Saat ini, status pendaftaran merek SISKS PAKU BUWONO XIV di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tercatat masih berada dalam Masa Pengumuman (BRM).