Pemerintah Tunda Penerapan Potongan Delapan Persen untuk Pengemudi Ojek Online
Kebijakan penurunan potongan aplikator ojek online sebesar 8 persen belum dapat diterapkan karena Peraturan Presiden masih dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (22/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Peraturan Presiden yang menjadi landasan hukum penurunan potongan dari 20 persen menjadi 8 persen tersebut saat ini masih berada di tangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Pihak Kementerian Perhubungan menegaskan baru akan melakukan langkah tindak lanjut segera setelah proses finalisasi regulasi tersebut rampung diselesaikan oleh Kemensetneg.
"Harus berkoordinasi sama Mensesneg," kata Dudy saat dimintai keterangan mengenai waktu pasti pemberlakuan aturan baru tersebut.
Penundaan implementasi ini sebelumnya juga mendapatkan tanggapan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta publik untuk bersabar menanti proses birokrasi yang sedang berjalan.
"Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Keterlambatan penerapan pemotongan ini memicu reaksi dari pihak pekerja yang mempertanyakan kejelasan eksekusi aturan yang telah diumumkan sejak Hari Buruh Internasional tersebut.
"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-team driver dapat 92%," sebut Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Hingga saat ini, para pengemudi ojek online di lapangan dilaporkan masih dikenakan potongan aplikasi sebesar 20 persen oleh pihak aplikator.