Polri Ekstradisi Tersangka Gagal Bayar Kresna Life Michael Steven

Share

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026) setelah diekstradisi oleh otoritas keamanan Kerajaan Maroko.

Dilansir dari Detikcom, pemulangan bos Kresna Life tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Langkah hukum ini menjadi kelanjutan penanganan skandal gagal bayar yang diduga merugikan sekitar 8 ribu lebih pemegang polis dengan nilai kewajiban mencapai Rp6,4 triliun.

Satu tersangka lain berinisial KS selaku Direktur Utama Kresna Life juga telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam perkara yang sama. Kasus dugaan penggelapan asuransi dan pencucian uang ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sejak tahun 2020.

"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat itu, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA dan PIK ke efek terafiliasi melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data penyidikan, para pemegang polis juga tidak menerima laporan nilai aktiva bersih sehingga mengalami kerugian terpisah sekitar Rp337,4 miliar.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa Michael Steven sebelumnya telah ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026. Penangkapan tersebut didasarkan atas status Red Notice Interpol yang diterbitkan sejak November 2025.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Penangkapan dan pemulangan buron ini melibatkan kerja sama lintas sektoral antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko. Tersangka kini dijerat dengan undang-undang pasar modal, pasal penggelapan KUHP, serta undang-undang pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author