Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Baru Pakai Pengenalan Wajah

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan proses pendaftaran kartu SIM prabayar baru menggunakan teknologi pengenalan wajah mulai tanggal 1 Juli 2026. Aturan ini diperkenalkan sebagai langkah preventif pemerintah untuk menanggulangi maraknya kasus penipuan online serta penyalahgunaan nomor seluler. Penerapan validasi data biometrik ini menggantikan sistem registrasi terdahulu yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, seperti dilansir dari Detik iNET.

Regulasi anyar tersebut secara resmi disahkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Keputusan pemberlakuan secara masif ini diambil setelah pemerintah melewati masa sosialisasi selama enam bulan sejak awal tahun. Pengujian sistem juga telah dilakukan bersama tiga operator seluler besar di Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, yang semuanya dinyatakan siap mengoperasikan teknologi pemindaian tersebut.

"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa kewajiban perekaman wajah ini khusus mengikat bagi pengguna yang hendak mengaktifkan nomor prabayar baru. Sementara itu, bagi pelanggan lama atau eksisting, peralihan ke data biometrik ini bersifat sukarela. Bagi calon pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki kartu identitas sendiri, proses pendaftaran dapat diwakili menggunakan data milik orang tua atau wali resmi. Mekanisme pendaftaran sendiri disediakan melalui dua jalur, yakni secara mandiri lewat aplikasi dan situs resmi operator, atau dengan mendatangi langsung gerai operator seluler.

Pemerintah tetap mempertahankan batasan kuota kepemilikan nomor, di mana satu identitas maksimal hanya dapat mendaftarkan tiga nomor untuk setiap operator seluler. Di sisi lain, Kementerian Komdigi memastikan keamanan data dengan menegaskan bahwa database biometrik ini tidak disimpan oleh pihak operator, melainkan dialirkan langsung untuk disimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author