Polisi Tahan Adam Deni Terkait Perusakan Ruko di Jakarta Utara

Share

Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka (30) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan ruko dan penguasaan senjata jenis airsoft gun di Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi perusakan pertama kali terjadi pada Rabu (17/6) malam di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura. Keesokan harinya, tersangka kembali merusak mobil milik korban yang sedang terparkir di lokasi tersebut.

Pemilik ruko kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa delapan orang saksi, mengamankan barang bukti, hingga akhirnya menangkap tersangka.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Adam Deni untuk memastikan kondisi kesadarannya saat melakukan aksi perusakan tersebut.

"Kita sudah melakukan tes urine," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan negatif dari konsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang. Tersangka pun mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan sadar sepenuhnya.

"Negatif hasilnya, betul (sadar saat melakukan aksinya). Sementara masih belum ada penyesalan, betul info sebelumnya (Ada Deni) ada perkara di Bareskrim vonis sekitar 1 tahun lebih," jelas Bima.

Selain merusak properti, tersangka diduga sempat memamerkan satu pucuk senjata api jenis airsoft gun untuk mengancam sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian.

"Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author