Polres Metro Jakarta Utara Tahan Adam Deni Terkait Perusakan Ruko

Share

Aparat Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka setelah kedapatan melakukan perusakan sebuah rumah toko (ruko) dan melakukan pengancaman menggunakan senjata jenis airsoft gun di wilayah Jakarta Utara pada Kamis (18/6).

Penetapan status tersangka terhadap pria berusia 30 tahun tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari korban melalui layanan darurat 110, seperti dilansir dari Detikcom.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh perselisihan antara Adam Deni dengan pemilik ruko lantaran persoalan rekan sang selebgram.

"(pengakuan Adam Deni) karena ada temennya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ," kata Bima Sakti ketika dihubungi pada Selasa (23/6/2026).

Ketika mendatangi lokasi pada Rabu (17/6), pelaku langsung menunjukkan senjata airsoft gun yang diselipkan di pakaiannya untuk mengintimidasi saksi yang berada di tempat kejadian.

"Itu (airfsoft gun) kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, 'Lu nggak tahu ini apaan?' Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana," kata Bima Sakti.

Pihak kepolisian menambahkan bahwa tindakan membawa senjata tersebut didasari oleh luapan emosi sesaat dari pelaku.

"Kalau itu (alasan bawa airsoft gun) sih dia billing emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih," imbuh Bima Sakti.

Persoalan yang belum terselesaikan membuat Adam Deni kembali mendatangi ruko tersebut pada keesokan harinya untuk melakukan tindakan pengrusakan fasilitas fisik ruko secara langsung.

"Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia," ujar Bima Sakti.

Petugas langsung bergerak mengamankan pelaku di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian, rekaman kamera pengawas (CCTV), objek yang dirusak, serta satu pucuk airsoft gun.

"(diamankan) 18 Juni saat dilaporkan oleh korban di TKP. Barang buktinya pakaian, CCTV, barang yang dirusak, airsoft gun yang dibawa," tutur Bima Sakti.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan benda diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 mengenai perusakan barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author