Kemendikdasmen Ubah Durasi MPLS 2026 Menjadi Lima Hari

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 yang memperpanjang durasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 menjadi lima hari. Kebijakan baru ini mulai disosialisasikan secara daring pada Senin (22/6/2026).

Perubahan masa pelaksanaan tersebut dilansir dari Detikcom menggantikan regulasi lama dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang hanya menetapkan durasi selama tiga hari. Aturan lima hari ini dapat disesuaikan kembali bagi sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sekolah layanan khusus dengan kewajiban melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau kementerian.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto menjelaskan bahwa durasi pelaksanaan menjadi salah satu dari empat perubahan mendasar dalam regulasi teranyar tersebut.

"Dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kita atur bahwa pelaksanaannya lima hari," tutur Eko dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6/2026).

Terkait susunan kepanitiaan, pihak sekolah diperbolehkan melibatkan pengurus OSIS atau MPK untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Kendati demikian, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi oleh para murid sebelum dinyatakan sah bergabung dalam kepanitiaan.

"Pengurus OSIS atau MPK yang terlibat membantu kepanitiaan dengan syarat utama berkarakter baik, tidak memiliki riwayat tindak kekerasan agar tetap pelaksanaannya aman dan positif," jelas Eko.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, murid yang dilibatkan harus merupakan pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus ekstrakurikuler serta tidak memiliki riwayat sebagai pelaku perundungan. Jika sekolah belum memiliki organisasi tersebut, panitia dapat memilih murid berprestasi akademik atau nonakademik yang mempunyai kemampuan interpersonal yang baik.

Sebelum pelaksanaan dimulai, panitia diwajibkan menyusun program kerja untuk ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Program tersebut mencakup kegiatan MPLS, rincian jadwal, metode penyampaian materi, anggaran, serta hal terkait lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author